Gerai Fore Coffee. (Foto: Istimewa)
Jakarta – PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) melakukan aksi transaksi afiliasi ke anak usahanya, Fore International Pte. Ltd. (FIPL), senilai USD500 ribu.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa transaksi afiliasi tersebut dilakukan pada 15 September 2025, di mana FIPL merupakan sebuah perusahaan yang didirikan di Singapura.
Lebih lanjut, setelah dilakukan transaksi afilisi tersebut maka struktur modal dan komposisi pemegang saham FIPL, yakni FORE menjadi 2.200.001 saham biasa, dengan struktur modal senilai USD2,20 juta.
Baca juga: Fore Coffee Catatkan Saham Perdana, Incar Pertumbuhan Laba hingga 80 Persen di 2025
Sebelum adanya transaksi afiliasi tersebut, kepemilikan FORE terhadap saham FIPL sebesar 1.700.001 saham dengan struktur modal senilai USD1,70 juta.
“Sifat hubungan afiliasi, FIPL merupakan perusahaan anak dari Perseroan (FORE), Perseroan memiliki 100 persen saham di FIPL,” kata Sekretaris Perusahaan FORE, Denny Ngadimin dikutip, Selasa, 16 September 2025.
Baca juga: Melantai di Bursa, Harga Saham FORE Hampir Sentuh ARA
Adapun, transaksi penambahan modal dilakukan Perseroan guna mempertahankan persentase kepemilikan saham di FIPL.
Selain itu, FIPL membutuhkan tambahan modal dalam menjalankan usahanya, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif kepada Perseroan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More
Poin Penting Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan… Read More