Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di tiga provinsi terdampak bencana (foto: Setkab)
Poin Penting
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Dalam pembentukan Satgas tersebut, Prabowo menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas.
“Beliau menunjuk Bapak Jenderal Tito Karnavian, Mendagri sebagai Ketua Satgas yang didampingi oleh Wakil Ketua Satgas, Bapak Richard Tampubolon. Kemudian juga dibantu ada dewan pengarah yang akan diketuai Menteri Koordinator BIdang PMK,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Rabu, 7 Januari 2026.
Baca juga: CEO Danantara Temui Prabowo di Hambalang, Bahas Proyek Hilirisasi Rp100 Triliun
Menurut Prasetyo, penunjukan Mendagri sebagai ketua satgas didasarkan pada luasnya wilayah terdampak yang mencakup tiga provinsi.
“Dalam kapasitas beliau sebagai Menteri Dalam Negeri, Bapak Presiden memiliki pertimbangan dan meyakini bahwa di bawah Pak Mendagri dapat dikoordinasikan dengan lebih baik,” jelasnya.
Terkait target kerja, Prasetyo menegaskan satgas akan bekerja secepat mungkin sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Pemerintah memprioritaskan pembangunan hunian layak bagi warga terdampak bencana.
“Kalau target ya secepat-cepatnya. Kan tahap-tahapannya juga sudah ada ya. Untuk prioritas pertama tentunya adalah sesegera mungkin dibangun sebanyak-banyaknya hunian-hunian bagi saudara-saudara kita yang sekarang masih ada di pengungsian,” katanya.
Baca juga: Prabowo Kembali Absen di Pembukaan Perdagangan BEI, Begini Kata Purbaya
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berbagai pihak terlibat aktif dalam upaya pemulihan, mulai dari kementerian/lembaga, Polri, hingga Danantara. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum telah menyusun rencana penanganan berdasarkan tingkat kerusakan.
“Untuk yang rusak ringan dan rusak sedang dalam waktu secepat-cepatnya untuk direalisasikan kompensasi, supaya saudara-saudara kita bisa segera memperbaiki rumahnya masing-masing dan kembali dari pengungsian, kembali ke kediaman masing-masing,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas melalui KEP-1/D.03/2026 tertanggal… Read More
Poin Penting Mantan Pincab BRI Tenggarong, Andriyani, divonis 10 tahun penjara karena kasus kredit macet… Read More
Poin Penting Dirjen Kekayaan Negara melantik Sukatmo Padmosukarso sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat tipis 0,03 persen ke level 8.947,61 pada pembukaan perdagangan 8… Read More
Poin Penting Emas Galeri24 naik Rp17.000 menjadi Rp2.599.000 per gram dari sebelumnya Rp2.582.000 per gram.… Read More
Poin Penting Rupiah melemah di awal perdagangan Kamis (8/1/2026) ke level Rp16.792 per dolar AS,… Read More