Dalam visi barunya, LPS berupaya menjadi lembaga terdepan, terpercaya dan diakui sampai tingkat internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi perbankan. Ini untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Sementara misi yang dilakukan untuk menjalankan visi itu, melalui organisasi yang kompeten, LPS akan menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam melindungi nasabah. Melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien, serta melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien. Kemudian LPS akan berperan aktif mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.
Adapun transformasi yang akan dilakukan LPS dalam menjalankan visi dan misi tersebut adalah dengan menjalankan metode purchase and assumption (PnA) dan bridge bank. Ini akan melengkapi metode yang sudah ada, yakni likuidasi dan penyertaan modal sementara, serta penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam penanganan krisis.
Dengan mundurnya Destry Damayanti sebagai komisaris Bank Mandiri, maka demikian Kementerian BUMN perlu mencari pengganti Destry yang kabarnya menjadi rebutan di kalangan partai politik. (*)
Page: 1 2
Poin Penting Sempat terkoreksi 5,15 persen ke Rp1.115 saat IHSG anjlok akibat sentimen MSCI, saham… Read More
Melalui kehadiran booth ini, BCA Syariah memperkenalkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, yaitu mobile… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group PERTUMBUHAN ekonomi kuartal IV tahun 2025 sebesar… Read More
Poin Penting Fakta persidangan menegaskan proses pengajuan hingga pencairan kredit Sritex berjalan tanpa intervensi direksi,… Read More
Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More
Poin Penting Pada pembukaan perdagangan 6 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, IHSG turun tajam dari… Read More