Nasabah KUR; Nikmati penurunan suku bunga. (Foto: Istimewa).
Hal tersebut tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga yang diterbitkan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta KUR dan mendorong wirasusahawan baru. Apriyani Kurniasih.
Jakarta—Pemerintah kembali mempertegas salah satu kebijakannya terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga yang dirilis pemerintah kali ini disebutkan secara jelas tentang penurunan tingkat bunga KUR dari 22% menjadi 12%.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan. Kendati begitu, para keluarga yang memiliki penghasilan tetap dapat menerima KUR untuk sektor usaha produktif.
Dari informasi yang dilansir melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melalui kebijakan ini, bank-bank yang menyalurkan KUR didorong melakukan upaya pro-aktif menawarkan kepada yang bersangkutan. Cara ini diharapkan dapat meningkatkan peserta KUR sekaligus mendorong tumbuhnya wirausahawan baru.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyampaikan, pemerintah telah menaikkan anggaran untuk subsidi bunga KUR sebesar Rp1 triliun, dari sebelumnya hanya Rp400 miliar. KUR mikro ini dapat diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil dengan besaran kredit Rp25 juta tanpa agunan. Pada 30 Juli 2015, Menkeu telah menetapkan PMK nomor 146 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk KUR.)
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More