Nasabah KUR; Nikmati penurunan suku bunga. (Foto: Istimewa).
Hal tersebut tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga yang diterbitkan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta KUR dan mendorong wirasusahawan baru. Apriyani Kurniasih.
Jakarta—Pemerintah kembali mempertegas salah satu kebijakannya terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga yang dirilis pemerintah kali ini disebutkan secara jelas tentang penurunan tingkat bunga KUR dari 22% menjadi 12%.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan. Kendati begitu, para keluarga yang memiliki penghasilan tetap dapat menerima KUR untuk sektor usaha produktif.
Dari informasi yang dilansir melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melalui kebijakan ini, bank-bank yang menyalurkan KUR didorong melakukan upaya pro-aktif menawarkan kepada yang bersangkutan. Cara ini diharapkan dapat meningkatkan peserta KUR sekaligus mendorong tumbuhnya wirausahawan baru.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyampaikan, pemerintah telah menaikkan anggaran untuk subsidi bunga KUR sebesar Rp1 triliun, dari sebelumnya hanya Rp400 miliar. KUR mikro ini dapat diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil dengan besaran kredit Rp25 juta tanpa agunan. Pada 30 Juli 2015, Menkeu telah menetapkan PMK nomor 146 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk KUR.)
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More