Nasabah KUR; Nikmati penurunan suku bunga. (Foto: Istimewa).
Hal tersebut tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga yang diterbitkan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta KUR dan mendorong wirasusahawan baru. Apriyani Kurniasih.
Jakarta—Pemerintah kembali mempertegas salah satu kebijakannya terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga yang dirilis pemerintah kali ini disebutkan secara jelas tentang penurunan tingkat bunga KUR dari 22% menjadi 12%.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan. Kendati begitu, para keluarga yang memiliki penghasilan tetap dapat menerima KUR untuk sektor usaha produktif.
Dari informasi yang dilansir melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melalui kebijakan ini, bank-bank yang menyalurkan KUR didorong melakukan upaya pro-aktif menawarkan kepada yang bersangkutan. Cara ini diharapkan dapat meningkatkan peserta KUR sekaligus mendorong tumbuhnya wirausahawan baru.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyampaikan, pemerintah telah menaikkan anggaran untuk subsidi bunga KUR sebesar Rp1 triliun, dari sebelumnya hanya Rp400 miliar. KUR mikro ini dapat diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil dengan besaran kredit Rp25 juta tanpa agunan. Pada 30 Juli 2015, Menkeu telah menetapkan PMK nomor 146 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk KUR.)
Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More