Ilustrasi: Transaksi QRIS. (Foto: isitmewa)
Jakarta – PT Bank IBK Indonesia Tbk (Bank IBK Indonesia) resmi meluncurkan layanan pembayaran tambahan, yaitu fitur Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) pada mobile banking Bank IBK Indonesia.
Direktur Bisnis Bank IBK Indonesia, Edwin Rudianto menyatakan dengan peluncuran fitur QRIS ini, Bank IBK Indonesia berharap bisa menjadi bank yang berfondasi kokoh sehingga dapat menghadapi tantangan ke depan.
“Peluncuran QRIS pada mobile banking ini merupakan salah satu strategi kami di tahun 2025 untuk semakin tumbuh dan berkembang menyesuaikan era digital saat ini,” ujar Edwin dalam keterangan resmi, Rabu, 14 Mei 2025.
Baca juga: IBK Bank Indonesia Bidik Laba Rp220 Miliar di 2025, Begini Strateginya
Sebagai informasi, Bank IBK Indonesia berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp54,58 miliar atau tumbuh 18,8 persen secara tahunan (yoy), dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp45,91 miliar.
Dari sisi intermediasi, Bank IBK Indonesia membukukan kinerja yang baik dengan penyaluran kredit yang tumbuh signifikan sebesar 37,97 persen yoy dari Rp9,40 triliun menjadi Rp12,97 triliun.
Baca juga: BI Perluas QRIS ke Jepang hingga China, Tak Gentar Meski Diprotes AS
Dari sisi pendanaan, dana pihak ketiga (DPK) Bank IBK Indonesia tumbuh 4,86 persen menjadi Rp10,09 triliun, terdiri dari giro yang tumbuh signifikan sebesar 24,52 persen menjadi Rp1,16 triliun, deposito berjangka naik 5,31 persen menjadi Rp6,01 triliun, dan tabungan turun 2,21 persen menjadi Rp2,91 triliun. Dana murah (giro dan tabungan) tumbuh moderat sebesar 4,19 persen menjadi Rp4,08 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More