Lebih lanjut dia mengusulkan, agar industri jasa keuangan yang baru terbentuk atau belum mencatatkan untung besar, sebaiknya jangan dikenakan iuran OJK terlebih dahulu. Karena, kata dia, hal ini tentu akan menghambat industri tersebut untuk berkembang lebih baik.
“Menurut saya bagi mereka-mereka yang belum mendapat keuntungan seperti contohnya di inudstri pasar modal, mestinya dikecualikan untuk dikenakan pungutan. Mereka juga ada pengecualian tertentu seharusnya,” ucap Sigit.
Baca juga: Jika Jadi Bos OJK, Ini Janji Sigit Pramono
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, tiap sektor usaha wajib dipungut. Biaya pungutan tahunan perbankan sebesar 0,045 persen dari aset. Sedangkan anak usahanya yang bergerak di bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, masing-masing juga wajib dipungut sebesar 0,045 persen dari aset.
Pungutan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset atau paling sedikit Rp10 juta tak hanya berlaku bagi perbankan. Pungutan tersebut juga berlaku bagi perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Dalam PP tentang pungutan oleh OJK tersebut terdapat dua jenis pungutan. Pertama, pungutan yang meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan dan penelaahan atas rencana aksi korporasi. Sedangkan jenis yang kedua adalah biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian. (*)
Page: 1 2
Poin Penting Sepanjang 2025, ACA membukukan premi sekitar Rp6 triliun, melonjak tajam dibandingkan lima-enam tahun… Read More
Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More
Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More
Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More
Poin Penting BCA menambah jaringan dari 1.242 cabang (2021) menjadi 1.270 cabang (Desember 2025) BCA… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More