Lebih lanjut dia mengusulkan, agar industri jasa keuangan yang baru terbentuk atau belum mencatatkan untung besar, sebaiknya jangan dikenakan iuran OJK terlebih dahulu. Karena, kata dia, hal ini tentu akan menghambat industri tersebut untuk berkembang lebih baik.
“Menurut saya bagi mereka-mereka yang belum mendapat keuntungan seperti contohnya di inudstri pasar modal, mestinya dikecualikan untuk dikenakan pungutan. Mereka juga ada pengecualian tertentu seharusnya,” ucap Sigit.
Baca juga: Jika Jadi Bos OJK, Ini Janji Sigit Pramono
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, tiap sektor usaha wajib dipungut. Biaya pungutan tahunan perbankan sebesar 0,045 persen dari aset. Sedangkan anak usahanya yang bergerak di bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, masing-masing juga wajib dipungut sebesar 0,045 persen dari aset.
Pungutan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset atau paling sedikit Rp10 juta tak hanya berlaku bagi perbankan. Pungutan tersebut juga berlaku bagi perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Dalam PP tentang pungutan oleh OJK tersebut terdapat dua jenis pungutan. Pertama, pungutan yang meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan dan penelaahan atas rencana aksi korporasi. Sedangkan jenis yang kedua adalah biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian. (*)
Page: 1 2
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More