Categories: Perbankan

Fit and Proper Test, Ogi Prastomiyono Siap Beri Opsi Konsolidasi Perbankan

Jakarta – Konsolidasi perbankan menjadi salah satu hal krusial dalam Industri Jasa Keuangan (IJK) Indonesia karena semakin meningkatnya tantangan yang ada. Dalam fit and proper test, Ogi Prastomiyono yang mencalonkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) memaparkan akan memberikan opsi bagi perbankan dalam melakukan konsolidasi.

Ia menilai, hal ini akan meningkatkan level kompetitif antar perbankan. OJK dalam hal ini tidak bisa memaksa perbankan untuk melakukan konsolidasi, tetapi bisa memberikan opsi untuk mendorong upaya tersebut.

“Saya rasa bagi OJK sifatnya memberikan opsi-opsi, alternatif dan tidak bisa memaksakan. Misalnya kewajiban modal Rp3 triliun, boleh saja bank kalau Pemerintah Daerahnya tidak mampu maka dia harus mencari partner. Kami kalau terpilih akan memberikan opsi-opsi, yang terbaik seperti apa,” jelas Ogi pada paparannya, Rabu, 6 Apri 2022.

Ogi mencontohkan, sebelumnya sempat tercetus wacana untuk menggabung Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi satu, seperti yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Namun, hal tersebut sulit terwujud karena adanya kepentingan-kepentingan tersendiri dari Pemerintah Daerah.

Ia berargumen OJK bisa memberikan opsi untuk beberapa daerah yang dekat terlebih dahulu untuk melakukan konsolidasi. Dengan demikian, potensi keberhasilannya bisa semakin meningkat dan BPD akan semakin kompetitif. “Kalau digabung (BPD) akan bisa membiayai proyek-proyek didaerah. Jadi kita berikan opsi-opsi, sehingga pemerintah daerah bisa memilih opsi yang terbaik seperti apa,” ucap Ogi.

Ia juga menyoroti edukasi masyarakat untuk meningkatkan literasi produk keuangan. Ogi mengungkapkan hal ini bukan tugas OJK saja melainkan juga peran Industri Jasa Keuangan (IJK) dan lembaga pendidikan.

“Kalau kita membiarkan suatu produk bisa dibeli siapa saja, sementara literasi masih rendah, ini akan berbahaya. Policy yang bisa dilakukan adalah semua produk harus memenuhi syarat. Pembeli pun juga harus dibatasi, misalnya hanya institutional buyer. Kalau di kita siapa saja bisa mengeluarkan produk dan membelinya tanpa mengetahui risiko yang ada,” ujarnya.

Lebih jauh, produk-produk digital dan baru IJK seperti fintech dan aset krito harus didiskusikan bersama bersama regulator lain. Ogi berharap, koordinasi yang baik akan mendorong penerapan produk-produk baru ini secara lebih tepat. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Stasiun Whoosh Karawang Dibuka 24 Desember, Perjalanan Jakarta-Karawang Hanya 15 Menit

Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More

7 hours ago

Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More

11 hours ago

Ekspansi Bisnis, J Trust Bank Tambah Kantor Cabang Baru di Bali

Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More

11 hours ago

BI Uji Coba Penerapan QRIS Tap Berbasis NFC untuk Pembayaran Lebih Cepat dan Praktis

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pionir layanan dan Perum DAMRI… Read More

13 hours ago

Bank Mandiri Salurkan Rp3 Triliun untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Jakarta – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi perempuan melalui kolaborasi strategis dengan… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Bertahan di Zona Hijau ke Level 6.983

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (20/12) kembali ditutup bertahan pada… Read More

13 hours ago