Categories: Perbankan

Fit and Proper Test, Ogi Prastomiyono Siap Beri Opsi Konsolidasi Perbankan

Jakarta – Konsolidasi perbankan menjadi salah satu hal krusial dalam Industri Jasa Keuangan (IJK) Indonesia karena semakin meningkatnya tantangan yang ada. Dalam fit and proper test, Ogi Prastomiyono yang mencalonkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) memaparkan akan memberikan opsi bagi perbankan dalam melakukan konsolidasi.

Ia menilai, hal ini akan meningkatkan level kompetitif antar perbankan. OJK dalam hal ini tidak bisa memaksa perbankan untuk melakukan konsolidasi, tetapi bisa memberikan opsi untuk mendorong upaya tersebut.

“Saya rasa bagi OJK sifatnya memberikan opsi-opsi, alternatif dan tidak bisa memaksakan. Misalnya kewajiban modal Rp3 triliun, boleh saja bank kalau Pemerintah Daerahnya tidak mampu maka dia harus mencari partner. Kami kalau terpilih akan memberikan opsi-opsi, yang terbaik seperti apa,” jelas Ogi pada paparannya, Rabu, 6 Apri 2022.

Ogi mencontohkan, sebelumnya sempat tercetus wacana untuk menggabung Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi satu, seperti yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Namun, hal tersebut sulit terwujud karena adanya kepentingan-kepentingan tersendiri dari Pemerintah Daerah.

Ia berargumen OJK bisa memberikan opsi untuk beberapa daerah yang dekat terlebih dahulu untuk melakukan konsolidasi. Dengan demikian, potensi keberhasilannya bisa semakin meningkat dan BPD akan semakin kompetitif. “Kalau digabung (BPD) akan bisa membiayai proyek-proyek didaerah. Jadi kita berikan opsi-opsi, sehingga pemerintah daerah bisa memilih opsi yang terbaik seperti apa,” ucap Ogi.

Ia juga menyoroti edukasi masyarakat untuk meningkatkan literasi produk keuangan. Ogi mengungkapkan hal ini bukan tugas OJK saja melainkan juga peran Industri Jasa Keuangan (IJK) dan lembaga pendidikan.

“Kalau kita membiarkan suatu produk bisa dibeli siapa saja, sementara literasi masih rendah, ini akan berbahaya. Policy yang bisa dilakukan adalah semua produk harus memenuhi syarat. Pembeli pun juga harus dibatasi, misalnya hanya institutional buyer. Kalau di kita siapa saja bisa mengeluarkan produk dan membelinya tanpa mengetahui risiko yang ada,” ujarnya.

Lebih jauh, produk-produk digital dan baru IJK seperti fintech dan aset krito harus didiskusikan bersama bersama regulator lain. Ogi berharap, koordinasi yang baik akan mendorong penerapan produk-produk baru ini secara lebih tepat. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

BRI Blokir 3.003 Rekening yang Terindikasi Judi Online

Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas… Read More

14 mins ago

Rilis Laporan LPSI Triwulan II 2024, OJK Ingatkan 2 Risiko Ini ke Perbankan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) triwulan II 2024… Read More

46 mins ago

Awal Pekan, Rupiah Perkuat Posisi di Rp15.870 per Dolar AS

Jakarta - Nilai tukar rupiah mencatatkan penguatan tipis terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka pada Zona Merah ke Level 7.151

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Sekarang Segram Dibanderol Segini

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Melemah, Simak 4 Saham Rekomendasi Analis

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

4 hours ago