Keuangan

Fit and Proper Test, Mirza Adityaswara Dorong Transformasi OJK Yang Terintegrasi

Jakarta – Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mirza Adityaswara melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar hari ini Rabu, 6 April 2022. Dalam fit and proper test ini, Mirza mengedepankan transformasi OJK yang terintegrasi dalam pengawasan industri jasa keuangan.

Mirza mengungkapkan, bahwa dalam mewujudkan pengawasan sektor keuangan yang baik, maka dibutuhkan sosok pemimpin OJK yang memiliki kompetensi. Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya transformasi untuk terciptanya OJK yang satu dan terintegrasi. Dengan demikian, diharapkan pengawasan industri jasa keuangan akan lebih baik ke depannya.

“OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, yang mungkin sampai sekarang masih belum cukup terintegrasi,” ujar Mirza.

Dalam paparannya, Mirza ingin mewujudkan pengawasan, pengaturan, perlindungan konsumen dan pengembangan sektor jasa keuangan yang terintegrasi demi terciptanya stabilitas keuangan dan kesejahteraan Indonesia. Di sisi lain, dirinya menyampaikan 15 substansi yang akan ia lakukan jika dirinya nanti terpilih menjadi Wakil Ketua DK OJK.

Pertama, amanat UU OJK Tahun 2011 yang harus diwujudkan. Hal ini dilakukan agar sektor keuangan memiliki pedoman dalam menjalankan bisnisnya. Kedua, perlunya transformasi untuk terciptanya OJK yang satu dan terintegrasi. Ketiga, pendanaan, prioritas anggaran dan relokasi SDM dan perlunya dukungan DPR. Keempat, menjaga perbankan yang sehat dan menyalurkan kredit produktif. Kelima, menjaga lembaga pembiayaan yang sehat dan pembiayaan produktif. Lalu keenam, meningkatkan kompetensi pengawasan investasi asuransi dan dana pensiun. Ketujuh menjaga market conduct dan governance di pasar modal.

Selanjutnya, kedelapan, mendorong pendalaman pasar keuangan (pelaku, produk, pasar). Kesembilan, mendorong pelayanan perizinan yang efisien dan terintegrasi. Kesepuluh, mendorong inovasi dan ekonomi digital. Kemudian kesebelas, meningkatkan peran pembiayaan pelaku UMKM. Keduabelas, meningkatkan peran ekonomi syariah. Ketigabelas, perlindungan konsumen yang menyeluruh (Perbankan, IKNB, Pasar Modal, Fintech). Lalu keempatbelas, kerjasama dengan kemenkeu, BI, LPS (Institusi KSSK) dan terakhir penegakan hukum sesuai amanat UU OJK dan UU Sektoral. 

“Perlu kami sampaikan pentingnya transformasi, dan bahwa kompetensi para pengawas itu diperlukan untuk benahi OJK,” ungkap Mirza. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

7 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

7 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

7 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

8 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

9 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

9 hours ago