Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya berencana akan menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada calon Dewan Komisioner OJK (DK OJK) pada hari ini 5 April – 7 April 2022. Namun, agenda tersebut harus ditunda.
“Iya betul ditunda. Belum ada surat penugasan dari pimpinan DPR,” tulis Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno ketika dihubungi Infobank, Selasa, 5 April 2022.
Ia menjelaskan, surat penugasan baru masuk ke Komisi XI pada 4 April 2022. Karena alasan mepet, sehingga proses fit and proper test ditunda. Adapun jadwal pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan akan menunggu Rapat Pimpinan Komisi XI pada hari ini (05/04) dan kesepakatan Rapat Internal Komisi XI.
“Hal hal yang perlu diketahui, kenapa ditunda karena Bamus Pimpinan DPR baru mengirimkan surat ke komisi XI tertanggal 4 april. Jadi jadwal fit and proper test tanggal 5-7 April terlalu mepet,” ungkapnya.
Namun demikian, Heri Gunawan Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra memastikan bahwa fit and proper test akan tetap dilaksanakan dibulan yang sama. Menurutnya, Komisi XI sudah mengagendakan ulang jadwal fit and proper test calon DK OJK di tanggal 6-7 April 2022.
Kemudian di tanggal 11 April 2022, Komisi XI akan rapat internal untuk pengambilan keputusan terhadap hasil fit and proper test. “Jadi surat dari Bamus DPR tanggal 4 april, butuh waktu 1 hari untuk mengundang. Jadi fit and proper test di tanggal 6-7 April,” kata Heri.
Pihak DPR sendiri saat ini sudah mengantongi daftar 14 nama calon DK OJK yang akan segera diuji. Hal ini juga tertuang dalam surat presiden ke DPR dengan nomor R10/Pres/03/2022 tertanggal 21 Maret 2022. Sementara berdasarkan sumber Infobank menyebutkan, ke-14 nama tersebut adalah sebagai berikut:
Calon Ketua DK OJK merangkap Anggota
Calon Wakil Ketua DK OJK merangkap Ketua Komite Etik dan Anggota
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan merangkap anggota
Calon Ketua Dewan Audit merangkap Anggota
Calon Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Berikut jadwal lengkap fit and proper test calon DK OJK:
Menurut salah seorang Ekonom yang tidak mau disebutkan namanya menilai, durasi 30 menit yang diberikan kepada setiap calon untuk mempresentasikan tidaklah cukup. “Waktu 30 menit kita dapat apa, belum dipotong perkenalan dan penutup. Anda bisa nilai sendiri dapat apa 30 menit, belum juga tanya jawab,” katanya menilai fit and proper test DK OJK yang hanya memenuhi syarat dalam pemilihan undang-undang saja. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More