Fintech
Jakarta – Bank Indonesia (BI) berharap, agar aturan fintech atau industri berbasis teknologi informasi (financial technology/fintech) tidak terlalu ketat yang justru dikhawatirkan bisa mematikan pengembangan inovasi fintech dalam ke depannya.
Namun demikian, menurut Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, penetapan aturan fintech merupakan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, sementara peran BI ada pada pengaturan di sistem pembayaran saja.
“BI juga terus monitor perkembangan fintech,” ujar Mirza, di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.
Dia menilai, fintech merupakan inovasi di industri keuangan yang berkembang mengikuti dinamika teknologi informasi dan diharapkan mampu berkontribusi terhadap perekonomian. Maka dari itu, agar bisnis di industri tersebut berkembang, aturan fintech jangan sampai mematikan inovasi di sektor keuangan.
“Fintech yang sifatnya inovatif baik untuk ekonomi dan kecepatan bisnis. Kalau diatur terlalu ketat, maka akan tidak baik juga. Saat ini Bank Indonesia juga sedang menyiapkan fintech office,” ucap Mirza. (Pengaturan fintech oleh OJK…)
Page: 1 2
Poin Penting Bank BJB memperpanjang kerja sama dengan TNI untuk memperluas layanan keuangan bagi personel.… Read More
Poin Penting Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku… Read More
Poin Penting Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 berada di level optimis 122,9, meski turun… Read More
Poin Penting KB Bank mengintegrasikan layanan keuangan (perbankan, investasi, asuransi) untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang… Read More
Poin Penting Pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu dioptimalkan agar tepat sasaran dan adil bagi masyarakat… Read More
Poin Penting Kemenhub menerapkan kehadiran 40 persen pegawai per hari untuk memastikan layanan transportasi tetap… Read More