Fintech
Jakarta – Bank Indonesia (BI) berharap, agar aturan fintech atau industri berbasis teknologi informasi (financial technology/fintech) tidak terlalu ketat yang justru dikhawatirkan bisa mematikan pengembangan inovasi fintech dalam ke depannya.
Namun demikian, menurut Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, penetapan aturan fintech merupakan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, sementara peran BI ada pada pengaturan di sistem pembayaran saja.
“BI juga terus monitor perkembangan fintech,” ujar Mirza, di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.
Dia menilai, fintech merupakan inovasi di industri keuangan yang berkembang mengikuti dinamika teknologi informasi dan diharapkan mampu berkontribusi terhadap perekonomian. Maka dari itu, agar bisnis di industri tersebut berkembang, aturan fintech jangan sampai mematikan inovasi di sektor keuangan.
“Fintech yang sifatnya inovatif baik untuk ekonomi dan kecepatan bisnis. Kalau diatur terlalu ketat, maka akan tidak baik juga. Saat ini Bank Indonesia juga sedang menyiapkan fintech office,” ucap Mirza. (Pengaturan fintech oleh OJK…)
Page: 1 2
Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More
PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More
Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More
Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More