Fintech
Jakarta – Bank Indonesia (BI) berharap, agar aturan fintech atau industri berbasis teknologi informasi (financial technology/fintech) tidak terlalu ketat yang justru dikhawatirkan bisa mematikan pengembangan inovasi fintech dalam ke depannya.
Namun demikian, menurut Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, penetapan aturan fintech merupakan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, sementara peran BI ada pada pengaturan di sistem pembayaran saja.
“BI juga terus monitor perkembangan fintech,” ujar Mirza, di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.
Dia menilai, fintech merupakan inovasi di industri keuangan yang berkembang mengikuti dinamika teknologi informasi dan diharapkan mampu berkontribusi terhadap perekonomian. Maka dari itu, agar bisnis di industri tersebut berkembang, aturan fintech jangan sampai mematikan inovasi di sektor keuangan.
“Fintech yang sifatnya inovatif baik untuk ekonomi dan kecepatan bisnis. Kalau diatur terlalu ketat, maka akan tidak baik juga. Saat ini Bank Indonesia juga sedang menyiapkan fintech office,” ucap Mirza. (Pengaturan fintech oleh OJK…)
Page: 1 2
Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More
Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More
Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More
Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More
Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More