Jakarta – Bank Indonesia (BI) berharap, agar aturan fintech atau industri berbasis teknologi informasi (financial technology/fintech) tidak terlalu ketat yang justru dikhawatirkan bisa mematikan pengembangan inovasi fintech dalam ke depannya.
Namun demikian, menurut Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, penetapan aturan fintech merupakan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator, sementara peran BI ada pada pengaturan di sistem pembayaran saja.
“BI juga terus monitor perkembangan fintech,” ujar Mirza, di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.
Dia menilai, fintech merupakan inovasi di industri keuangan yang berkembang mengikuti dinamika teknologi informasi dan diharapkan mampu berkontribusi terhadap perekonomian. Maka dari itu, agar bisnis di industri tersebut berkembang, aturan fintech jangan sampai mematikan inovasi di sektor keuangan.
“Fintech yang sifatnya inovatif baik untuk ekonomi dan kecepatan bisnis. Kalau diatur terlalu ketat, maka akan tidak baik juga. Saat ini Bank Indonesia juga sedang menyiapkan fintech office,” ucap Mirza. (Pengaturan fintech oleh OJK…)
Page: 1 2
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More