Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan aturan tentang sertifikasi kepada perusahaan fintech yang menyelenggarakan tanda tangan digital. Aturan itu diterbitkan dalam kebijakan certified authority (CA).
Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, OJK bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah menyiapkan CA. “Kami sudah lakukan melakukan penandatangan kesepakatan terkait CA ini dengan Kominfo beberapa waktu lalu” ujarnya.
Nantinya, perusahaan fintech yang menggunakan penandatanganan digital harus mendapatkan sertifikasi (CA) dari OJK, baik perbankan, asuransi dan lainnya. Di asuransi misalnya, nantinya untuk penyelenggaraan tanda tangan digital, juga harus memiliki sertifikasi CA dari OJK.
(Baca juga : Ini Lima Poin Dukungan OJK Untuk Fintech)
CA, lanjut Rahmat, sebagai penerbit sertifikat suatu tanda tangan digital pelaku jasa keuangan, dapat menjamin bahwa suatu transaksi elektronik yang ditanda tangani secara digital telah diamankan. “Dan tentunya berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia” imbuhnya. (*)
Poin Penting BCA menyiapkan Rp65,7 triliun uang tunai untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama Ramadan… Read More
Poin Penting Bank Mandiri apresiasi perpanjangan dana SAL hingga September 2026 untuk memperkuat likuiditas dan… Read More
Oleh Tim Infobanknews/The Asian Post SIDANG kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex,… Read More
Poin Penting Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan… Read More
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More
Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More