Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan aturan tentang sertifikasi kepada perusahaan fintech yang menyelenggarakan tanda tangan digital. Aturan itu diterbitkan dalam kebijakan certified authority (CA).
Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, OJK bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah menyiapkan CA. “Kami sudah lakukan melakukan penandatangan kesepakatan terkait CA ini dengan Kominfo beberapa waktu lalu” ujarnya.
Nantinya, perusahaan fintech yang menggunakan penandatanganan digital harus mendapatkan sertifikasi (CA) dari OJK, baik perbankan, asuransi dan lainnya. Di asuransi misalnya, nantinya untuk penyelenggaraan tanda tangan digital, juga harus memiliki sertifikasi CA dari OJK.
(Baca juga : Ini Lima Poin Dukungan OJK Untuk Fintech)
CA, lanjut Rahmat, sebagai penerbit sertifikat suatu tanda tangan digital pelaku jasa keuangan, dapat menjamin bahwa suatu transaksi elektronik yang ditanda tangani secara digital telah diamankan. “Dan tentunya berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia” imbuhnya. (*)
Poin Penting BRI alihkan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara Asset Management melalui PJBB sebagai… Read More
Poin Penting Bank Dunia pangkas proyeksi ekonomi RI 2026 menjadi 4,7% dari 4,8% akibat ketidakpastian… Read More
Poin Penting Bank Banten membidik aset tumbuh ~20 persen menjadi Rp12 triliun dan laba bersih… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group INDUSTRI jasa keuangan Indonesia dewasa ini… Read More
Poin Penting PT BSA Logistics Indonesia Tbk resmi IPO di Bursa Efek Indonesia, saham melonjak… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,61 persen ke level 7.351,99 pada awal perdagangan, melanjutkan tren… Read More