Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan aturan tentang sertifikasi kepada perusahaan fintech yang menyelenggarakan tanda tangan digital. Aturan itu diterbitkan dalam kebijakan certified authority (CA).
Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, OJK bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah menyiapkan CA. “Kami sudah lakukan melakukan penandatangan kesepakatan terkait CA ini dengan Kominfo beberapa waktu lalu” ujarnya.
Nantinya, perusahaan fintech yang menggunakan penandatanganan digital harus mendapatkan sertifikasi (CA) dari OJK, baik perbankan, asuransi dan lainnya. Di asuransi misalnya, nantinya untuk penyelenggaraan tanda tangan digital, juga harus memiliki sertifikasi CA dari OJK.
(Baca juga : Ini Lima Poin Dukungan OJK Untuk Fintech)
CA, lanjut Rahmat, sebagai penerbit sertifikat suatu tanda tangan digital pelaku jasa keuangan, dapat menjamin bahwa suatu transaksi elektronik yang ditanda tangani secara digital telah diamankan. “Dan tentunya berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia” imbuhnya. (*)
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More