Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan aturan tentang sertifikasi kepada perusahaan fintech yang menyelenggarakan tanda tangan digital. Aturan itu diterbitkan dalam kebijakan certified authority (CA).
Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, OJK bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah menyiapkan CA. “Kami sudah lakukan melakukan penandatangan kesepakatan terkait CA ini dengan Kominfo beberapa waktu lalu” ujarnya.
Nantinya, perusahaan fintech yang menggunakan penandatanganan digital harus mendapatkan sertifikasi (CA) dari OJK, baik perbankan, asuransi dan lainnya. Di asuransi misalnya, nantinya untuk penyelenggaraan tanda tangan digital, juga harus memiliki sertifikasi CA dari OJK.
(Baca juga : Ini Lima Poin Dukungan OJK Untuk Fintech)
CA, lanjut Rahmat, sebagai penerbit sertifikat suatu tanda tangan digital pelaku jasa keuangan, dapat menjamin bahwa suatu transaksi elektronik yang ditanda tangani secara digital telah diamankan. “Dan tentunya berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia” imbuhnya. (*)
Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More
Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More
Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More
Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More
Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More