Keuangan

OJK: Fintech Jadi Sarana Pemasaran Produk Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan untuk layanan keuangan berbasis tekonologi atau Financial Technology (Fintech). Aturan ini ditargetkan akan terbit paling lambat akhir tahun ini.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK I Edi Setiadi mengatakan, dengan adanya aturan ini, maka industri tersebut akan lebih terawasi dan memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi nasabahnya.

“Di industri keuangan saat ini ada Fintech, kami di OJK akan mengeluarkan aturan soal ini diakhir tahun. Karena semuanya itu sudah sistem online,” ujar Edi dalam seminar Infobank, di Jakarta, Jumat, 30 September 2016.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kehadiran teknologi keuangandi industri keuangan ini sendiri salah satunya sebagai sarana untuk meningkatkan pemasaran pada suatu produk di industri keuangan. Di mana sejauh ini pemasaran produk via online mulai marak dipasarkan ke publik.

(Baca juga : Aturan Fintech Dirilis untuk Jegal Risiko Money Laundering)

“Jadi yang paling dekat melihat industri yang diawasi OJK. Penerapan Fintech juga sebagai meningkatkan pemasaran produknya. Saya kira itu yang pertama. Kita juga akan melirik itu,” ucap Edi.

Maka dari itu, lanjut dia, untuk menyikapi hal tersebut diperlukan koordinasi antara regulator dengan asosiasi terkait. Dengan begitu, kata Edi, persoalan-persoalan yang dihadapi industri berbasis teknologi ini akan teratasi, sehingga bisa lebih berkembang lagi ke depannya.

“Kita juga akan mendekati asosiasinya. Apakah ada masalah-masalah persoalan seperti terkait dengan protection. Dengan seperti itu Fintech bisa lebih berkembang lagi. OJK sendiri memang diamanatkan mengawasi industri keuangan,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

6 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

12 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

13 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

14 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago