Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meyakini industri fintech akan semakin sehat dan kuat kedepan. Terlebih pasca dilakukannya penandatanganan pedoman prilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang bertanggung jawab.
Adanya hal itu diyakini dapat membuat industri lebih transparan dan dapat melindungi konsumen.
“Nanti akan lebih terbuka. Karena semua di beberkan, mulai dari biaya yang dikeluarkan, bunga, produk dan lain-lain,” kata Wakil Ketua Umum Aftech, Adrian Gunadi di Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Disisi lain, Aftech juga tidak segan-segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti melanggar kode etik yang disepakati. Mulai dari teguran hingga pencabutan keanggotaan. Kondisi tersebut perlu dilakukan, demi menjaga kondisi industri bisa lebih terjaga.
Sekedar informasi, ada tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan pedoman prilaku LPMUBTI yang bertanggung jawab.
Yakni secara garis besar terkait transparansi produk, pencegahan pinjaman berlebih, dan prinsip itikad baik dalam melakukan penawaran, pemberian serta penagihan utang.
Jika semua hal tersebut dilakukan dengan baik dan benar, bukan tidak mungkin industri fintech kedepan semakin besar.
Mantan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto sendiri menambahkan, berbicara fintech sama juga berbica inovasi. Sehingga perlu diatur dalam sebuah kode etik.
Karena aktifitas fintech tidak lepas juga terkait sistem pembayaran, informasi teknologi dan digital. Sehingga bisa memicu stabilitas sistem keuangan.
“Kini tantangannya perlu ada satu mekanisme pengurus yang bisa secara cepat mengetahui masalah apa yang terjadi di industri fintech,” tambahnya. (*)
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More