News Update

Fintech Jadi Ancaman Bank BUKU I dan II

Jakarta – Industri jasa keuangan berbasis financial technology (fintech) terus berkembang di Indonesia. Fintech disebut-sebut bisa menyaingi sektor perbankan nasional terutama pada bank umum kelompok usaha (BUKU) I dan BUKU II.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Indef, Bhima Yudistira Adhinegara dalam diskusi yang bertema “Wajah Baru dan Tantangan Perbankan di Zaman Now” di Jakarta, Jumat, 6 April 2018.

Menurutnya, keberadaan fintech yang tengah berkembang saat ini, dikhawatirkan bakal memakan bisnis di segmen kecil dan menengah yang merupakan fokus bisnis di bank BUKU I dan II. Bahkan, kekhawatiran ini, kata dia, sudah terjadi.

“Pangsa pasar mereka (bank BUKU I dan II) saat ini sudah dimasuki oleh fintech. Kinerja Bank BUKU I dan II saat ini tengah berdarah-darah. Mereka bersaing dengan fintech” ujar Bhima

Terlebih, kata dia, rasio kredit bermasalah atau NPL (Non Performing Loan) di Bank BUKU I dan II bila dibandingkan dengan fintech jauh berbeda. Rasio kredit bermasalah di Bank BUKU I dan II mengalami peningkatan di Februari 2018.

Berdasarkan data otoritas keuangan, NPL kelompok Bank BUKU I atau bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun tercatat sebesar 3,03 persen. Sedangkan bank BUKU II atau bank dengan modal inti di bawah Rp5 triliun tercatat sebesar 3,39 persen.

Baca juga: Bank dan Fintech Harus Kolaborasi

“NPLnya tinggi, karena risiko di UMKM memang besar. Tapi kenapa fintech bisa masuk ke UMKM dan tumbuh besar, NPL fintech bahkan ada yang nol persen,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menilai, risiko gagal bayar di industri fintech lebih kecil dibandingkan dengan di kelompok Bank BUKU I dan II. Padahal, di fintech sendiri tidak menggunakan agunan untuk bisa mencairkan pembiayaan yang diajukan nasabah.

Dia mengingatkan, agar perbankan nasional bisa meniru sistem teknologi di fintech dalam menyalurkan pembiayaannya. Di mana untuk mengurangi potensi kredit macetnya, industri fintech menerapkan sistem teknologi yang diberi nama psychometric credit rating.

“Seperti di China fintech tidak menggunakan agunan, tapi syaratnya data diri dan pihak fintech meminta akun dan password sosmed kita. Jadi jaminannya hanya itu,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

1 hour ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago