Jakarta – Industri jasa keuangan berbasis financial technology (fintech) terus berkembang di Indonesia. Fintech disebut-sebut bisa menyaingi sektor perbankan nasional terutama pada bank umum kelompok usaha (BUKU) I dan BUKU II.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Indef, Bhima Yudistira Adhinegara dalam diskusi yang bertema “Wajah Baru dan Tantangan Perbankan di Zaman Now” di Jakarta, Jumat, 6 April 2018.
Menurutnya, keberadaan fintech yang tengah berkembang saat ini, dikhawatirkan bakal memakan bisnis di segmen kecil dan menengah yang merupakan fokus bisnis di bank BUKU I dan II. Bahkan, kekhawatiran ini, kata dia, sudah terjadi.
“Pangsa pasar mereka (bank BUKU I dan II) saat ini sudah dimasuki oleh fintech. Kinerja Bank BUKU I dan II saat ini tengah berdarah-darah. Mereka bersaing dengan fintech” ujar Bhima
Terlebih, kata dia, rasio kredit bermasalah atau NPL (Non Performing Loan) di Bank BUKU I dan II bila dibandingkan dengan fintech jauh berbeda. Rasio kredit bermasalah di Bank BUKU I dan II mengalami peningkatan di Februari 2018.
Berdasarkan data otoritas keuangan, NPL kelompok Bank BUKU I atau bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun tercatat sebesar 3,03 persen. Sedangkan bank BUKU II atau bank dengan modal inti di bawah Rp5 triliun tercatat sebesar 3,39 persen.
Baca juga: Bank dan Fintech Harus Kolaborasi
“NPLnya tinggi, karena risiko di UMKM memang besar. Tapi kenapa fintech bisa masuk ke UMKM dan tumbuh besar, NPL fintech bahkan ada yang nol persen,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menilai, risiko gagal bayar di industri fintech lebih kecil dibandingkan dengan di kelompok Bank BUKU I dan II. Padahal, di fintech sendiri tidak menggunakan agunan untuk bisa mencairkan pembiayaan yang diajukan nasabah.
Dia mengingatkan, agar perbankan nasional bisa meniru sistem teknologi di fintech dalam menyalurkan pembiayaannya. Di mana untuk mengurangi potensi kredit macetnya, industri fintech menerapkan sistem teknologi yang diberi nama psychometric credit rating.
“Seperti di China fintech tidak menggunakan agunan, tapi syaratnya data diri dan pihak fintech meminta akun dan password sosmed kita. Jadi jaminannya hanya itu,” tutupnya. (*)
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More