Keuangan

Fintech Dianggap Mampu Dorong Ekonomi Tumbuh 6%

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menilai untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 6 persen, dibutuhkan pertumbuhan pembiayaan dari industri jasa keuangan sebesar 16 persen setiap tahunnya. Industri financial technology (fintech) dianggap memiliki potensi untuk menyumbang 15 persen dari total angka pertumbuhan pembiayaan nasional.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di Jakarta, Kamis, 13 September 2018. Menurutnya, dengan potensi industri fintech terhadap pertumbuhan pembiayaan nasional tersebut, pertumbuhan ekonomi 6 persen akan tercapai.

Sebelum kehadiran fintech, industri jasa keuangan konvensional baru bisa mencatatkan pertumbuhan pembiayaan sebesar 13 persen. Jika dikembangkan secara optimal, kata dia, fintech dapat menyumbang tambahan sekitar 2,5 persen pertumbuhan pembiayaan, sehingga pertumbuhan pembiayaan nasional dapat mencapai 15,5 persen atau mendekati 16 persen.

Dengan porsi 2,5 persen itu, fintech mampu berkontribusi 15 persen terhadap kebutuhan pembiayaan nasional untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang sebesar 6 persen. “Untuk ekonomi tumbuh 6 persen, kredit butuh tumbuh 16 persen. Lihat kondisi saat ini, kredit hanya tumbuh 13 persen. Nah untuk menutup kekurangannya adalah dengan lending (pembiayaan) digital,” ujarnya.

Baca juga: Mayoritas Pinjaman Fintech Tersalur ke Sektor Mikro

Pada tahun ini, tambah dia, Bank Sentral akan menggenjot pertumbuhan fintech guna merealisasikan pertumbuhan ekonomi nasional yang diharapkan bisa menyentuh 6 persen. Namun demikian, akselerasi fintech tetap dijaga agar tidak menimbulkan dampak negatif seperti lemahnya kualitas perlindungan konsumen atau gangguan terhadap stabilitas perekonomian.

Fintech menjadi salah satu topik pembahasan utama dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia, yang akan digelar Oktober 2018 dengan tema ekonomi digital. Indonesia sebagai tuan rumah akan mendorong negara-negara anggota IMF-Bank Dunia untuk membuat peraturan lintas batas atau lintas yuridikasi guna mengakomodir akselerasi pertumbuhan fintech yang ideal tanpa berimbas negatif terhadap stabilitas perekonomian. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

6 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

7 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago