Stabilkan Rupiah, Pemerintah Jangan Hanya Defensif
Jakarta–Terbitnya regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, bertujuan untuk memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, kedua peraturan itu dikeluarkan sebagai panduan pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pergadaian yang sehat serta perlindungan bagi konsumen pengguna jasanya.
“Ini sebagai upaya OJK untuk mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Firdaus, di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Dia menjelaskan, POJK terkait layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Fintech ini mengatur mengenai kegitan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi. Sedangkan POJK tentang Usaha Pergadaian mengatur mengenai bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran atau perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan.
“OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan tentang Fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan Fintech,” ucap Firdaus.
Sejak POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan pada Desember 2016, sudah terdapat satu pelaku usaha Peer to Peer Lending telah terdaftar secara resmi di OJK dan dua pelaku usaha sedang proses pengajuan pendaftaran kepada OJK.
Sedangkan untuk POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang telah diterbitkan pada Juli 2016, hingga saat ini sudah tiga pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK dan satu pelaku usaha pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha.
“Terbitnya dua POJK tersebut juga menjadi dasar bagi OJK untuk lebih memperkuat upaya pengembangan industri fintech dan Usaha Pergadaian di Indonesia,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa upaya tersebut dilakukan baik secara internal melalui penguatan dan penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan industri Fintech maupun melalui kerjasama yang lebih erat antar seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
“Stakehokders yang dimaksuds antara lain, pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, KADIN, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan lainnya khususnya dalam mewujudkan ekosistem fintech dan usaha pergadaian yang lebih baik,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More