Keuangan

Fintech dan Pergadaian Harus Permudah Akses Keuangan

Jakarta–Terbitnya regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, bertujuan untuk memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.

Menurut ‎Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, kedua peraturan itu dikeluarkan sebagai panduan pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pergadaian yang sehat serta perlindungan bagi konsumen pengguna jasanya.

“Ini sebagai upaya OJK untuk mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Firdaus, di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.

Dia menjelaskan, POJK terkait layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Fintech ini mengatur mengenai kegitan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi. Sedangkan POJK tentang Usaha Pergadaian mengatur mengenai bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran atau perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan.

‎“OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan tentang Fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan Fintech,” ucap Firdaus.

Sejak POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan pada Desember 2016, sudah terdapat satu pelaku usaha Peer to Peer Lending telah terdaftar secara resmi di OJK dan dua pelaku usaha sedang proses pengajuan pendaftaran kepada OJK.

Sedangkan untuk POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang telah diterbitkan pada Juli 2016, hingga saat ini sudah tiga pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK dan satu pelaku usaha pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha.

“Terbitnya dua POJK tersebut juga menjadi dasar bagi OJK untuk lebih memperkuat upaya pengembangan industri fintech dan Usaha Pergadaian di Indonesia,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa upaya tersebut dilakukan baik secara internal melalui penguatan dan penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan industri Fintech maupun melalui kerjasama yang lebih erat antar seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

“Stakehokders yang dimaksuds antara lain, pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, KADIN, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan lainnya khususnya dalam mewujudkan ekosistem fintech dan usaha pergadaian yang lebih baik,” tutupnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

9 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

9 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

11 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

11 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

14 hours ago