Perbankan

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bisa segera terealisasi. Saat ini kedua pihak sedang memfinalisasi poin-poin penting dalam perjanjian pemegang saham (shareholder agreement/SHA).

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami mengatakan, secara prinsip proses KUB ini sudah masuk tahap final. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Banten sudah merestui untuk menerima setoran modal Rp10 miliar dari Bank Jatim sebagai bagian dari pembentukan KUB.

Bank Banten dan Bank Jatim saat ini tinggal menyepakati sejumlah poin-poin dalam SHA. Busthami juga menyebut SHA dan beberapa perjanjian terkait KUB ini diproses secara simultan atau serentak, sehingga diharapkan bisa lebih cepat bisa disepakati.

“Shareholder agreement kita sudah difinalisasi. Insya Allah semuanya sudah clear,” ujar Busthami ditemui usai RUPSLB Bank Banten di Serang, Kamis, 14 November 2024.

Baca juga: RUPSLB Bank Banten Sepakati Pergantian Pengurus, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Sementara, Bambang Widyatmoko yang pada RUPSLB kemarin ditetapkan sebagai Direktur Bisnis Bank Banten menambahkan, pihaknya optimis perjanjian antar pemegang saham ini bisa disepakati di bulan ini. Setelahnya tinggal menunggu izin efektif dari regulator (Otoritas Jasa Keuangan/OJK).

“Penandatangan SHA diupayakan bisa bulan ini. Karena ini sudah finalisasi dan kita sudah melakukan beberapa perubahan. Dari pihak Bank Jatim setelah ini kita serahkan, mereka akan konsultasikan dulu ke konsultannya. Karena pada prinsipnya seluruh penilaian mereka serahkan ke pihak independen. Ini untuk benar-benar memperhatikan tingkat compliance (kepatuhan),” tambah Bambang yang sebelumnya menduduki posisi Direktur Operasional dan Transformasi Bank Banten.

Adapun satu poin yang masih didiskusikan adalah soal mekanisme masuknya Bank Jatim sebagai pemegang saham sebagai bagian dari pembentukan KUB. Karena kedua BPD ini adalah perusahaan terbuka. Kedua pihak sepakat dilakukan melalui secondary market. Tapi harus ada pengecualian terkait mandatory tender offer (MTO). Ini sedang dibahas semua pihak terkait, termasuk melibatkan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga: Bank Banten Ungkap Rencana Take Over Kredit ASN di Kabupaten Lebak dan Kota Serang

Sebagai informasi, sejumlah BPD yang bermodal di bawah Rp3 triliun bergabung sebagai anggota KUB, menginduk kepada BPD besar yang ditunjuk sebagai bank induk (anchor bank). KUB tidak hanya ditujukan untuk memenuhi tuntutan POJK 12 Tahun 2020, di mana BPD harus memiliki modal inti minimum Rp3 triliun di akhir 2024, tapi juga memperkuat sinergi bisnis dan pengembangan SDM hingga IT.

Dengan sokongan dari BPD yang lebih besar sebagai bank induk, bank-bank anggota KUB bisa mengakselerasi kinerja bisnisnya. Harapannya, kepercayaan masyarakat pun bisa meningkat, sehingga BPD bisa lebih berkembang dan berkontribusi optimal mendorong perekonomian, khususnya di daerah masing-masing. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

5 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

5 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

6 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

6 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

6 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

6 hours ago