Moneter dan Fiskal

Filianingsih Hendarta Resmi Dilantik Sebagai Deputi Gubernur BI

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) secara resmi melantik Filianingsih Hendarta sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028, menggantikan Dody Budi Waluyo yang telah berakhir masa jabatnya pada 18 April 2023.

Pelantikan dimulai pukul 15.30 WIB di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa 18 April 2023. Wakil Ketua MA Sunarto menyampaikan, berdasarkan surat Keputusan Presiden RI No 21/P/2023 pada tanggal 15 Maret 2023 dimana Saudari Filianingsih Hendarta telah diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

“Sebelum memangku jabatan Deputi Gubenur BI, saudara wajib mengucapkan sumpah jabatan. Bersediakah saudara saudari mengucapkan sumpah jabatan menurut agama dan kepercayaan anda?” tanya Sunarto.

Filianingsih menjawab dengan pasti. “Bersedia,” jawabnya.

Di hadapan Ketua MA, Filianingsih mengucapkan sumpah jabatannya. Setelah pengucapan sumpah jabatan selesai, keduanya menandatangani berita acara di depan ketua MA.

Dalam pelantikan ini, sejumlah pejabat BI terlihat hadir seperti Gubernur BI Perry Warjiyo, Anggota Dewan Gubernur BI yakni Destry Damayanti, Doni P Joewono. Selain itu turut juga turut hadir beberapa pejabat negara lainnya.

Merangkum berbagai sumber, Filianingsih lahir di Surabaya pada 1963 silam. Wanita yang akrab disapa Fili ini, menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang hukum di Universitas Airlangga pada 1985. Kemudian, pada 1992, Fili melanjutkan studinya di bidang economics & finance di Boston University, Amerika Serikat.

Di dunia perbankan, Fili mengawali karir di BI pada 1986. Kala itu, jabatan yang diembannya adalah staf Departemen Internasional BI. Kemudian, dia pindah ke kantor perwakilan Surabaya.

Dari situ, karirnya mulai menanjak. Dia pernah dipercaya sebagai kepala departemen pengelolaan moneter periode 2013-2015 dan kepala departemen kebijakan makroprudensial (2015-2019).

Sebelum dilantik menjadi Deputi Gubernur BI, jabatan terakhir dia adalah kepala departemen kebijakan sistem pembayaran sejak 2019. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More

5 mins ago

Gubernur Tegaskan Pembayaran Gaji ASN via Bank Jambi Tetap Aman

Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More

22 mins ago

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania, Ini Rinciannya

Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More

56 mins ago

Belum Ada Putusan Tunda Impor Pikap India, Agrinas Tunggu Arahan Pemerintah

Poin Penting Hingga kini belum ada keputusan resmi untuk menunda impor pikap India sebanyak 105… Read More

1 hour ago

OJK: Perpanjangan Penempatan Dana Rp200 T Pacu Kredit Tumbuh hingga 12 Persen

Poin Penting Pemerintah memperpanjang tenor penempatan dana Rp200 triliun di Himbara hingga September 2026, sebelumnya… Read More

1 hour ago

Respons BRI soal Perpanjangan Dana SAL Pemerintah di Himbara

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun di Himbara, disambut positif BRI. Dana… Read More

2 hours ago