Moneter dan Fiskal

Filianingsih Hendarta Resmi Dilantik Sebagai Deputi Gubernur BI

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) secara resmi melantik Filianingsih Hendarta sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028, menggantikan Dody Budi Waluyo yang telah berakhir masa jabatnya pada 18 April 2023.

Pelantikan dimulai pukul 15.30 WIB di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa 18 April 2023. Wakil Ketua MA Sunarto menyampaikan, berdasarkan surat Keputusan Presiden RI No 21/P/2023 pada tanggal 15 Maret 2023 dimana Saudari Filianingsih Hendarta telah diangkat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

“Sebelum memangku jabatan Deputi Gubenur BI, saudara wajib mengucapkan sumpah jabatan. Bersediakah saudara saudari mengucapkan sumpah jabatan menurut agama dan kepercayaan anda?” tanya Sunarto.

Filianingsih menjawab dengan pasti. “Bersedia,” jawabnya.

Di hadapan Ketua MA, Filianingsih mengucapkan sumpah jabatannya. Setelah pengucapan sumpah jabatan selesai, keduanya menandatangani berita acara di depan ketua MA.

Dalam pelantikan ini, sejumlah pejabat BI terlihat hadir seperti Gubernur BI Perry Warjiyo, Anggota Dewan Gubernur BI yakni Destry Damayanti, Doni P Joewono. Selain itu turut juga turut hadir beberapa pejabat negara lainnya.

Merangkum berbagai sumber, Filianingsih lahir di Surabaya pada 1963 silam. Wanita yang akrab disapa Fili ini, menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang hukum di Universitas Airlangga pada 1985. Kemudian, pada 1992, Fili melanjutkan studinya di bidang economics & finance di Boston University, Amerika Serikat.

Di dunia perbankan, Fili mengawali karir di BI pada 1986. Kala itu, jabatan yang diembannya adalah staf Departemen Internasional BI. Kemudian, dia pindah ke kantor perwakilan Surabaya.

Dari situ, karirnya mulai menanjak. Dia pernah dipercaya sebagai kepala departemen pengelolaan moneter periode 2013-2015 dan kepala departemen kebijakan makroprudensial (2015-2019).

Sebelum dilantik menjadi Deputi Gubernur BI, jabatan terakhir dia adalah kepala departemen kebijakan sistem pembayaran sejak 2019. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

47 mins ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

5 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

13 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

14 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

14 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

15 hours ago