Jakarta – PT Federal International Finance atau biasa dikenal denga FIF Group sebagai perusahaan layanan pembiayaan, menyatakan bahwa tingkat kredit macet atau non performing Finance (NPF) saat ini berada pada level yang baik.
Operation Director FIF Group, Setia Budi Tarigan, menjelaskan bahwa, tingkat kredit macet FIF Group secara gross saat ini berada di posisi 1 persen, sedangkan secara nett berada di level 0,2 persen.
Baca juga: Fluktuasi Harga Tambang Tak Pengaruhi Pembiayaan Alat Berat BFI Finance, Ini Buktinya
“Jadi kalau di FIF grup ini kalau NPF-nya di 1 persen memang jauh lebih kecil dari pada industri itu pun yang gross, kalau yang nett-nya itu lebih kecil lagi hanya 0,2 persen,” ucap Setia Budi dalam Talkshow Literasi oleh FIF Group di Jakarta, 15 September 2023.
Dengan rasio kredit macet atau NPF yang cukup rendah tersebut, FIF Group telah melakukan beberapa hal, salah satunya adalah membuat proses manajemen akuisisi secara prudent atau hati-hati.
“Langkah-langkah yang kita lakukan untuk memperkecil kredit macet itu adalah yang pertama memang proses akuisisi managementnya di depan itu yang memang kita lebih prudent lebih hati-hati,” imbuhnya.
Selain itu, FIF Group juga mengambil peran untuk terus mengingatkan kepada masyarakat bahwa untuk mengajukan kredit ke suatu perusahaan pembiayaan juga perlu memiliki riwayat kredit yang baik.
“Kalau ambil kredit, kalau ternyata dia wanprestasi (gagal bayar), maka namanya tuh akan kecatet di dalam database, kredit macet kalau itu yang terjadi maka dia mau minjem kredit ke lembaga keuangan maupun ke perbankan, pembiayaan dan lain lain itu pasti akan kena blacklist,” ujar Setia Budi.
Baca juga: Banyak Keluhan Konsumen Perusahaan Pembiayaan, BPKN Beri Masukan ke OJK, Apa Saja?
Adapun, dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya riwayat kredit macet, dipicu dari maraknya kasus-kasus konsumen yang tidak merasa melakukan pengajuan kredit tetapi tercatat memiliki kredit atas nama orang lain.
“Masyarakat hati-hati untuk menjaga kualitas kreditnya dan hati-hati juga meminjamkan dokumennya karena banyak sekali terjadi konsumen itu sebetulnya ngga ngambil kredit, dipinjamkan secara sadar atau tidak sadar kepada orang lain akhirnya macet tetapi catatannya adalah di customer itu sendiri,” tambahnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More