Keuangan

Fenomena YOLO dan FOMO jadi Tantangan Milenial Kelola Keuangan, Ini Tips dari OJK

Jakarta – Fenomena You Only Live Once atau YOLO dan Fear of Missing Out (FOMO) yang marak terjadi saat ini menjadi tantangan terbesar bagi milenial dalam mengelola keuangannya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa menyatakan bahwa, literasi keuangan menjadi suatu yang penting agar para milenial saat ini dapat mengedepankan kebutuhan dibanding keinginan.

Baca juga: Gara-Gara Sindrom FOMO, Banyak Milenial Terjerat Pinjol Ilegal

Demikian pernyataan Aman disampaikan dalam kegiatan Financial Literacy Roadshow bertema “Visi Indonesia Emas 2045: Milenial Melek Keuangan, Cari Cuan dan Aman” yang digelar Infobank Digital bekerjasama dengan OJK dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) yang digelar di Jakarta, 6 September 2023.

“Jadi prinsipnya kalau kita sudah suka membeli yang tidak diperlukan, kalau membeli sesuatu yang tidak produktif, siap-siap lah tidak membeli barang barang yang dibutuhkan sebelumnya,” ujar Aman.

Sehingga, dirinya menegaskan, bahwa milenial juga perlu memerhatikan hal-hal yang penting dalam memilih produk dan layanan jasa keuangan untuk mengelola manajemen keuangannya.

“Gampangnya, jika ingin memilih produk layanan jasa keuangan, kenali kebutuhan akan layanan produk dan jasa keuangan, pahami fiturnya, manfaat dan risikonya, pahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, termasuk mekanisme perlindungan konsumennya,” imbuhnya.

Kemudian, Aman pun menambahkan, bahwa para milenial juga perlu memperhatikan barang-barang apa saja yang memang dianggap penting untuk kebutuhan sebelum terlanjur melalukan transaksi pembelian terhadap barang tersebut.

Baca juga: Bikin Geleng-Geleng, Segini Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal 

“Intinya kita ingin mengatakan wisdom (kebijaksanaan) yang kedua adalah teliti sebelum membeli, kita sebelum transaksi pahami betul-betul itu merupakan kebutuhan yang kita butuhkan,” ungkap Aman.

Adapun, hal terakhir yang dapat dilakukan dalam memilih produk ataupun layanan jasa keuangan adalah terkait dengan legalitasnya, apakah produk ataupun layanan tersebut diawasi oleh OJK atau tidak, dan bersifat legal atau ilegal.

“Intinya yang legal itu berizin di OJK, yang tidak legal tidak berizin dari OJK, kalau tidak berizin hampir dipastikan bisa menyesatkan, sementara kalo yang di awasi OJK ada aturan main yang harus dipatuhi sehingga mereka itu relatif lebih aman,” tambahnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

20 mins ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

36 mins ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Bertahan di Zona Hijau ke Level 7.071

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (23/12) ditutup… Read More

3 hours ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

3 hours ago

Perkuat Penetrasi Energi Surya, SUN Energy Raih Pendanaan USD10 Juta dari SMBC Indonesia

Jakarta – PT Surya Utama Nuansa (SUN Energy) meraih fasilitas pembiayaan sebesar US$10 juta dari… Read More

4 hours ago