Keuangan

Fenomena YOLO dan FOMO jadi Tantangan Milenial Kelola Keuangan, Ini Tips dari OJK

Jakarta – Fenomena You Only Live Once atau YOLO dan Fear of Missing Out (FOMO) yang marak terjadi saat ini menjadi tantangan terbesar bagi milenial dalam mengelola keuangannya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa menyatakan bahwa, literasi keuangan menjadi suatu yang penting agar para milenial saat ini dapat mengedepankan kebutuhan dibanding keinginan.

Baca juga: Gara-Gara Sindrom FOMO, Banyak Milenial Terjerat Pinjol Ilegal

Demikian pernyataan Aman disampaikan dalam kegiatan Financial Literacy Roadshow bertema “Visi Indonesia Emas 2045: Milenial Melek Keuangan, Cari Cuan dan Aman” yang digelar Infobank Digital bekerjasama dengan OJK dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) yang digelar di Jakarta, 6 September 2023.

“Jadi prinsipnya kalau kita sudah suka membeli yang tidak diperlukan, kalau membeli sesuatu yang tidak produktif, siap-siap lah tidak membeli barang barang yang dibutuhkan sebelumnya,” ujar Aman.

Sehingga, dirinya menegaskan, bahwa milenial juga perlu memerhatikan hal-hal yang penting dalam memilih produk dan layanan jasa keuangan untuk mengelola manajemen keuangannya.

“Gampangnya, jika ingin memilih produk layanan jasa keuangan, kenali kebutuhan akan layanan produk dan jasa keuangan, pahami fiturnya, manfaat dan risikonya, pahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, termasuk mekanisme perlindungan konsumennya,” imbuhnya.

Kemudian, Aman pun menambahkan, bahwa para milenial juga perlu memperhatikan barang-barang apa saja yang memang dianggap penting untuk kebutuhan sebelum terlanjur melalukan transaksi pembelian terhadap barang tersebut.

Baca juga: Bikin Geleng-Geleng, Segini Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal 

“Intinya kita ingin mengatakan wisdom (kebijaksanaan) yang kedua adalah teliti sebelum membeli, kita sebelum transaksi pahami betul-betul itu merupakan kebutuhan yang kita butuhkan,” ungkap Aman.

Adapun, hal terakhir yang dapat dilakukan dalam memilih produk ataupun layanan jasa keuangan adalah terkait dengan legalitasnya, apakah produk ataupun layanan tersebut diawasi oleh OJK atau tidak, dan bersifat legal atau ilegal.

“Intinya yang legal itu berizin di OJK, yang tidak legal tidak berizin dari OJK, kalau tidak berizin hampir dipastikan bisa menyesatkan, sementara kalo yang di awasi OJK ada aturan main yang harus dipatuhi sehingga mereka itu relatif lebih aman,” tambahnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

16 mins ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

36 mins ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

3 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

3 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

4 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

19 hours ago