Keuangan

Fathan Subchi DPR: OJK Tak Akan Mampu Awasi Koperasi

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) masih dalam pembahasan. Pada 16 Desember 2022 harus selesai dan masuk ke rapat paripurna DPR-RI. Perkembangan yang paling hangat dalam pembahasan tersebut adalah masuknya pengawasan koperasi ke dalam ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menyikapi hal ini, Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR mengatakan, bahwa itu akan menjadi permasalahan mengingat sudah besarnya beban OJK dalam mengawasi institusi keuangan yang jumlahnya sangat banyak dan kompleks.

“Bahkan saya kira OJK tidak akan mampu mengawasi koperasi yang jumlahnya sekitar 127.000-an,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini kepada Infobank, Selasa, 29 November 2022.

Fathan sepakat bahwa OJK harus memperkuat peran dalam perlindungan konsumen. Tapi dia mengkhawatirkan, OJK yang sudah kedodoran menyelesaikan kasus-kasus seperti Wanaartha Life, Kresna Life, hingga AJB Bumiputera, akan kedodoran jika ditugaskan mengawasi koperasi. Belum lagi OJK juga akan ditugaskan mengawasi kripto.

“Alih-alih menyehatkan koperasi, OJK akan makin kedodoran dalam mengawasi micro prudential di sektor jasa keuangan,” tandasnya.

Fathan mengatakan, koperasi pada dasarnya sudah diawasi oleh para anggotanya yang memegang otoritas tertinggi. Tapi jika dibutuhkan lembaga otoritas maka solusi untuk adanya pengawasan koperasi yang tersebar di berbagai daerah sebaiknya ada di Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kemenkop dan UKM sudah memiliki jaringan di berbagai daerah, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya, sistem pengawasannya tinggal meniru seperti OJK mengawasi lembaga keuangan, dan kalau perlu kementerian ini mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawai koperasi,” tandas Fathan. (*) KM

Baca Juga : DPR: Pengawasan Koperasi Tetap Harus Dibawah Kemenkop Bukan OJK

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

2 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

2 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

2 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

3 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

3 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

6 hours ago