Ilustrasi: Sidang paripurna DPR RI/istimewa
Jakarta – Gaji dan tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ternyata cukup menggiurkan. Hal tersebut menjadi salah satu ‘daya tarik’ tersendiri bagi sebagian orang untuk menjadi calon legislatif (caleg) dan memperebutkan kursi di Senayan dalam kontentasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tak hanya dari kalangan masyarakat biasa, sejumlah artis ternama juga banyak yang tertarik menjadi caleg. Ada beberapa ‘pendatang baru’ dari kalangan artis yang coba peruntungan menjadi Anggota DPR 2024.
Di antaranya ada artis sekaligus penyanyi Melly Goeslaw dari Partai Gerindra yang maju jadi caleg dari Partai Gerindra dan Verrel Bramasta maju lewat ‘perahu’ Partai Amanat Nasional (PAN).
Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Anggota DPR RI?
Besaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI tentunya dibedakan berdasarkan tugas yang diembannya, mulai dari Anggota DPR, Wakil Ketua, dan Ketua DPR.
Baca juga: Segini Dana yang Digelontorkan Sri Mulyani Bayar Gaji Pegawai Sepanjang 2023
Adapun besaran gaji pokok anggota DPR RI dan tunjangannya sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut rinciannya besaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI:
Selain gaji pokok, anggota dan ketua DPR juga menerima tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:
Tunjangan Istri
Tunjangan Anak
Tujangan Uang Sidang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Beras: Rp30.090
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan Kehormatan
Tunjangan Komunikasi Intensif
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Baca juga: Intip Perbandingan Gaji Pramugari Citilink dengan Sriwijaya Air, Lion Air Hingga Batik Air
Berdasarkan uraian di atas, Anggota DPR bisa menerima minimal Rp50 juta per bulannya. Jumlah tersebut terdiri dari gaji pokok Rp4.200.000, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras per jiwa Rp30.000, tunjangan PPH Pasal 21 Rp2.600.000, uang sidang/paket Rp2.000.000 dan lainnya. (*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More