Nasional

Fakta Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Perusahaan Keluarga Kuasai Proyek Rp46 M

Poin Penting

  • KPK mengungkap total Rp19 miliar mengalir ke lingkaran keluarga Bupati Pekalongan selama 2023-2026.
  • Perusahaan keluarga Bupati Pekalongan menerima Rp46 miliar dari kontrak proyek di 21 SKPD.
  • KPK menemukan indikasi konflik kepentingan dalam proses tender yang memenangkan perusahaan keluarga kepala daerah tersebut.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) hingga mengalir ke suami dan anak-anaknya. Total penerimaan keluarga tersebut selama periode 2023-2026 mencapai Rp19 miliar.

Dana tersebut berasal dari proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu merinci, dana tersebut diterima oleh sejumlah pihak dalam lingkaran keluarga kepala daerah tersebut.

“FAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Asep di Jakarta, dikutip Antara, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca juga: KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT, Ajudan Ikut Diamankan

Adapun identitas yang dimaksud yakni ASH atau Mukhtaruddin Ashraff Abu, MSA atau Muhammad Sabiq Ashraff, dan MHN atau Mehnaz Na.

Selain itu, keluarga juga menerima sekitar Rp5,3 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, Rp2,3 miliar disebut dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya Rul Bayatun (RUL), sementara Rp3 miliar sisanya masih berupa penarikan tunai atau belum didistribusikan.

Bupati Pekalongan jadi Tersangka Tunggal

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pekalongan bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta 11 orang lainnya dari Pekalongan.

Baca juga: Ketua KPK Buka-bukaan soal Anggaran: SDM Kurang, Alat OTT Ketinggalan Zaman

Sehari kemudian, KPK menetapkan Bupati Pekalongan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan pengadaan lainnya pada 2023-2026 di lingkungan Pemkab Pekalongan.

OTT tersebut menjadi operasi ketujuh KPK sepanjang 2026 dan dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadan.

Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar

KPK juga mengungkap perusahaan keluarga milik Bupati Pekalongan, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), menerima Rp46 miliar selama periode 2023-2026.

“Senilai Rp46 miliar bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sehingga menyisakan sekitar Rp24 miliar.

Baca juga: Modus Korupsi Ekspor CPO Terkuak, Negara Rugi hingga Rp14 Triliun

Lebih lanjut, sekitar Rp19 miliar dari sisa dana itu kemudian dibagikan kepada keluarga dan orang kepercayaan sang kepala daerah.

Sepanjang 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang terdiri atas 17 dinas, 3 rumah sakit umum daerah, dan 1 kecamatan.

“Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing,” ujar Asep.

KPK Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan

Dalam proses tender, KPK menemukan adanya permintaan agar SKPD memenangkan perusahaan keluarga Bupati Pekalongan tersebut, meski ada penawaran lain yang lebih rendah.

“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” kata Asep.

Baca juga: Profil Nasaruddin Umar, Menag yang Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

Ia menambahkan, “Simpelnya begini, yang lebih rendah penawarannya dan lebih murah banyak, tetapi ‘Perusahaan Ibu’ yang ini.”

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya konflik kepentingan karena pemilik perusahaan memiliki kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah.

“Akhirnya yang dipilih yang mana? Ya tadi, karena pemilik perusahaan itu memiliki kewenangan di situ, ada conflict of interest (konflik kepentingan), sehingga para perangkat daerah itu akhirnya memilih ‘Perusahaan Ibu’,” katanya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Prima Gumilang

Recent Posts

KNEKS: Spin-Off Terlalu Cepat Berpotensi Melahirkan Bank Syariah Kecil

Poin Penting KNEKS menilai spin-off UUS yang terlalu cepat berpotensi melahirkan bank syariah kecil dengan… Read More

2 mins ago

Klaim Penyakit Kritis Allianz Syariah Tembus Rp600 Miliar Sepanjang 2025

Poin Penting Sepanjang 2025, Allianz Syariah membayarkan klaim Rp600 miliar untuk 2.600 kasus, dengan 67… Read More

49 mins ago

Bonus Hari Raya Mitra Gojek Cair, Cek Nominal dan Kriteria Penerimanya

Poin Penting GoTo menyiapkan Rp110 miliar untuk Bonus Hari Raya mitra, meningkat dari Rp50 miliar… Read More

54 mins ago

Airlangga Sebut RI Punya Alternatif Pasokan Energi dari Luar Timur Tengah

Poin Penting Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Indonesia memiliki alternatif pasokan energi di luar… Read More

1 hour ago

Campak Mewabah di Indonesia, 3 Fase Ini Perlu Diwaspadai

Poin Penting Campak mewabah di puluhan kabupaten/kota akibat turunnya cakupan imunisasi dan maraknya misinformasi. Tiga… Read More

1 hour ago

Fitch Revisi Outlook RI Jadi Negatif, Bos BI Bilang Begini

Poin Penting Fitch Ratings mempertahankan sovereign credit rating Indonesia pada BBB, namun menurunkan outlook menjadi… Read More

1 hour ago