Ilustrasi: Kereta cepat Whoosh/istimewa
Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri menyebut bahwa pembayaran utang atas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) akan membebani Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Seperti diketahui, sebelumnya proyek KCJB direncanakan akan menelan biaya sebesar USD6,07 miliar. Namun, terjadi pembengkakan biaya (cost overrun) mencapai USD1,44 miliar atau setara setara Rp21,4 triliun.
Baca juga: Balik Modal Kereta Cepat Whoosh Bisa Sampai 139 Tahun, Faisal Basri: Tapi Ini Asumsi Surga!
Pembiayaan beban cost overrun tersebut dibagi dua antara Indonesia dan China. Di mana sebesar 25 persen akan dipenuhi oleh konsorsium Indonesia atau sebesar Rp3,2 triliun, sedangkan konsorsium China 40 persen atau sebesar Rp2,1 triliun dan 75 persennya atau senilai Rp16 triliun berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB).
“Most likely, akan membebani APBN, selamanya. Seperti PSO (public service obligation) yang diberikan setiap tahun Rp2 triliun untuk angkutan Jabodetabek kita itu PSO tidak pernah dinaikan, tapi justify. Tapi ini (KCIC) sama sekali tidak justify seperti yang dikatakan,” ujar Faisal dalam diskusi publik Beban Utang Kereta Cepat di APBN, Selasa 17 Oktober 2023.
Sehingga, kata Faisal, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023, agar mengubah ruang APBN untuk menjadi jaminan atas utang tersebut. Semula, penjaminan utang tersebut adalah dengan skema business to business (B to B) atau tanpa jaminan pemerintah.
“Karena udah jelas kelihatan seperti itu, maka harus ada landasan hukum untuk mengubah ruang dari APBN, maka keluarlah Permenkeu itu seolah-olah ini prudent segala macam, ada tim ada macam-macam itu, untuk menutupi. Ini melanggar kaidah-kaidah dasar, ini katanya publik transport kita bisa dapet PSO, Jokowi maunya gitu, ternyata UU ditabrak, gak jadi,” ungkapnya.
Baca juga: Kereta Cepat Jakarta Bandung ‘Whoosh’ Diresmikan, Segini Harga dan Cara Pesan Tiketnya
Dalam hal ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Aturan tersebut digunakan untuk menjadi penjaminan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman. Kewajiban finansial ini terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan/atau biaya lain yang timbul, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More