Moneter dan Fiskal

Faisal Basri: Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bebani APBN

Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri menyebut bahwa pembayaran utang atas proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) akan membebani Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Seperti diketahui, sebelumnya proyek KCJB direncanakan akan menelan biaya sebesar USD6,07 miliar. Namun, terjadi pembengkakan biaya (cost overrun) mencapai USD1,44 miliar atau setara setara Rp21,4 triliun.

Baca juga: Balik Modal Kereta Cepat Whoosh Bisa Sampai 139 Tahun, Faisal Basri: Tapi Ini Asumsi Surga!

Pembiayaan beban cost overrun tersebut dibagi dua antara Indonesia dan China. Di mana sebesar 25 persen akan dipenuhi oleh konsorsium Indonesia atau sebesar Rp3,2 triliun, sedangkan konsorsium China 40 persen atau sebesar Rp2,1 triliun dan 75 persennya atau senilai Rp16 triliun berasal dari pinjaman China Development Bank (CDB).

“Most likely, akan membebani APBN, selamanya. Seperti PSO (public service obligation) yang diberikan setiap tahun Rp2 triliun untuk angkutan Jabodetabek kita itu PSO tidak pernah dinaikan, tapi justify. Tapi ini (KCIC) sama sekali tidak justify seperti yang dikatakan,” ujar Faisal dalam diskusi publik Beban Utang Kereta Cepat di APBN, Selasa 17 Oktober 2023.

Sehingga, kata Faisal, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023, agar mengubah ruang APBN untuk menjadi jaminan atas utang tersebut. Semula, penjaminan utang tersebut adalah dengan skema business to business (B to B) atau tanpa jaminan pemerintah.

“Karena udah jelas kelihatan seperti itu, maka harus ada landasan hukum untuk mengubah ruang dari APBN, maka keluarlah Permenkeu itu seolah-olah ini prudent segala macam, ada tim ada macam-macam itu, untuk menutupi. Ini melanggar kaidah-kaidah dasar, ini katanya publik transport kita bisa dapet PSO, Jokowi maunya gitu, ternyata UU ditabrak, gak jadi,” ungkapnya.

Baca juga: Kereta Cepat Jakarta Bandung ‘Whoosh’ Diresmikan, Segini Harga dan Cara Pesan Tiketnya

Dalam hal ini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. 

Aturan tersebut digunakan untuk menjadi penjaminan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman. Kewajiban finansial ini terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan/atau biaya lain yang timbul, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

9 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

9 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

10 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

12 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago