Jakarta – Ekonom Senior Faisal Basri menilai, kebijakan Pemerintah untuk menerbitkan UU Cipta kerja atau Omnibus Law tidak begitu tepat ditengah pandemi covid-19. Menurutnya, dalam pemulihan ekonomi pemerintah selayaknya mendorong dan mengembangkan sektor UMKM bukan dengan Bom Atom bernama Omnibus Law.
“UMKM perlu kita kembangkan, bayangkan ada 63 juta pelaku mikro, jadi tidak perlu pakai bom atom undang-undang cipta kerja,” kata Faisal melalui diskusi virtual di Jakarta, Rabu 4 November 2020.
Dirinya juga menyayangkan langkah Pemerintah yang baru menggulirkan Bantuan Langsung Tunai ke UMKM pada bulan lalu. Padahal, bantuan tersebut sangat diperlukan pelaku UMKM. Ia juga mengkritik program restrukturisasi kredit yang menelan anggaran besar namun debitur yang menikmati hanya itu-itu saja atau disebut dengan kanibalisme.
Tak hanya itu, perbaikan Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business atau EODB) Indonesia menurutnya sudah sangat bagus tanpa adanya Omnibus Law. Faisal menilai Pemerintah hanya perlu memperbaiki sejumlah hal dalam penerapan paket kebijakan-paket kebijakan yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Dirinya menjelaskan, pada 2014 peringkat EODB Indonesia ada di urutan 120 namun berjalannya waktu pada 2020 tingkat EODB Indonesia membaik ke-73. Dirinya pun optimis rangking EODB Indonesia bisa tembus ke 40 tanpa harus mengeluarkan Omnibus Law. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More