News Update

Faisal Basri: Revisi UU BI Bukti Pemerintah Frustasi Tangani Covid-19

Jakarta – Ekonom senior Faisal Basri menilai pembahasan Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bukti Pemerintah dalam hal ini pemegang kebijakan ekonomi mengalami frustasi dalam menangani dampak pandemi covid-19.

Menurutnya, saat ini kondisi sektor keuangan masih sangat stabil dan terjaga, sehingga tidak sepatutnya Pemerintah memisahkan pengawasan perbankan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Yang jadi masalah sekarang pengendali kebijakan ekonomi Pemerintahan itu analisis Saya sudah agak frutasi mengola eknomi ini karena mereka tidak punya kuasa untuk mengontrol masalah covid,” kata Faisal dalam diskusi indef secara virtual di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020.

Tak hanya itu, Faisal menyebut tidak ada masalah dari segi koordinasi yang selama ini digaungkan Menteri Keuangan Sri Mulyani  yang menyebut reformasi keuangan karena faktor kurangnya kordinasi. Faisal menyebut fungsi dari anggota ex officio  ialah untuk mempermudah koordinasi.

“OJK ada ex officio dari Menkeu dan BI jadi sebetulnya saya menjadi heran membaca rilus Menkeu yang bilang ada masalah basis data, chek balance lembaga,” tambah Faisal

Dirinya juga menjelaskan, likuiditas perbankan saat ini cenderung stabil yang tercermin daru Loan Deposit Ratio (LDR) per Agustus 2020 menurut data OJK berada di level 85,1% jauh lebih rendah dari posisi Desember 2019 yakni 94,4%. Sementara itu CAR perbankan di 23,1% per Agustus 2020 sedikit menurun tipis dari Desember 2019 di 23,4%.

Namun demikian menurutnya, ada yang menjadi kendala di industri perbankan yakni Dana Pihak Ketiga (DPK) bank terus alami kenaikan 11,6% (YoY) per Agustus 2020 sementara pertumbuhan kredit hanya tumbuh 1% secara tahunan. Namun masalah tersebut harusnya bisa diatasi oleh OJK.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan rencana Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan masih dalam kajian. Menurutnya, Perppu tersebut diharapkan dapat lebih menguatkan kerangka stabilitas sistem keuangan.

Sri Mulyani bahkan menyampaikan, salahsatu poin kajian penguatan tersebut ialah menggabungkan pengawasan perbankan dan moneter dalam satu atap. Bisa jadi, Pemerintah bakal memindahkan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

4 mins ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

1 hour ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

4 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

4 hours ago