News Update

Faisal Basri: Revisi UU BI Bukti Pemerintah Frustasi Tangani Covid-19

Jakarta – Ekonom senior Faisal Basri menilai pembahasan Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bukti Pemerintah dalam hal ini pemegang kebijakan ekonomi mengalami frustasi dalam menangani dampak pandemi covid-19.

Menurutnya, saat ini kondisi sektor keuangan masih sangat stabil dan terjaga, sehingga tidak sepatutnya Pemerintah memisahkan pengawasan perbankan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Yang jadi masalah sekarang pengendali kebijakan ekonomi Pemerintahan itu analisis Saya sudah agak frutasi mengola eknomi ini karena mereka tidak punya kuasa untuk mengontrol masalah covid,” kata Faisal dalam diskusi indef secara virtual di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020.

Tak hanya itu, Faisal menyebut tidak ada masalah dari segi koordinasi yang selama ini digaungkan Menteri Keuangan Sri Mulyani  yang menyebut reformasi keuangan karena faktor kurangnya kordinasi. Faisal menyebut fungsi dari anggota ex officio  ialah untuk mempermudah koordinasi.

“OJK ada ex officio dari Menkeu dan BI jadi sebetulnya saya menjadi heran membaca rilus Menkeu yang bilang ada masalah basis data, chek balance lembaga,” tambah Faisal

Dirinya juga menjelaskan, likuiditas perbankan saat ini cenderung stabil yang tercermin daru Loan Deposit Ratio (LDR) per Agustus 2020 menurut data OJK berada di level 85,1% jauh lebih rendah dari posisi Desember 2019 yakni 94,4%. Sementara itu CAR perbankan di 23,1% per Agustus 2020 sedikit menurun tipis dari Desember 2019 di 23,4%.

Namun demikian menurutnya, ada yang menjadi kendala di industri perbankan yakni Dana Pihak Ketiga (DPK) bank terus alami kenaikan 11,6% (YoY) per Agustus 2020 sementara pertumbuhan kredit hanya tumbuh 1% secara tahunan. Namun masalah tersebut harusnya bisa diatasi oleh OJK.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan rencana Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan masih dalam kajian. Menurutnya, Perppu tersebut diharapkan dapat lebih menguatkan kerangka stabilitas sistem keuangan.

Sri Mulyani bahkan menyampaikan, salahsatu poin kajian penguatan tersebut ialah menggabungkan pengawasan perbankan dan moneter dalam satu atap. Bisa jadi, Pemerintah bakal memindahkan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Allianz Syariah Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More

5 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Strategi Baru untuk Tangkal Fraud

Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More

5 hours ago

Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan, Bank Mandiri Taspen Hadirkan Program Wirausaha

Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More

5 hours ago

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

7 hours ago

DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Strategis

Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More

8 hours ago

Ini Dia Perusahaan Jumbo yang Bakal IPO di Akhir 2024

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More

8 hours ago