Jakarta – Ekonom senior Faisal Basri menilai pembahasan Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bukti Pemerintah dalam hal ini pemegang kebijakan ekonomi mengalami frustasi dalam menangani dampak pandemi covid-19.
Menurutnya, saat ini kondisi sektor keuangan masih sangat stabil dan terjaga, sehingga tidak sepatutnya Pemerintah memisahkan pengawasan perbankan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Yang jadi masalah sekarang pengendali kebijakan ekonomi Pemerintahan itu analisis Saya sudah agak frutasi mengola eknomi ini karena mereka tidak punya kuasa untuk mengontrol masalah covid,” kata Faisal dalam diskusi indef secara virtual di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020.
Tak hanya itu, Faisal menyebut tidak ada masalah dari segi koordinasi yang selama ini digaungkan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut reformasi keuangan karena faktor kurangnya kordinasi. Faisal menyebut fungsi dari anggota ex officio ialah untuk mempermudah koordinasi.
“OJK ada ex officio dari Menkeu dan BI jadi sebetulnya saya menjadi heran membaca rilus Menkeu yang bilang ada masalah basis data, chek balance lembaga,” tambah Faisal
Dirinya juga menjelaskan, likuiditas perbankan saat ini cenderung stabil yang tercermin daru Loan Deposit Ratio (LDR) per Agustus 2020 menurut data OJK berada di level 85,1% jauh lebih rendah dari posisi Desember 2019 yakni 94,4%. Sementara itu CAR perbankan di 23,1% per Agustus 2020 sedikit menurun tipis dari Desember 2019 di 23,4%.
Namun demikian menurutnya, ada yang menjadi kendala di industri perbankan yakni Dana Pihak Ketiga (DPK) bank terus alami kenaikan 11,6% (YoY) per Agustus 2020 sementara pertumbuhan kredit hanya tumbuh 1% secara tahunan. Namun masalah tersebut harusnya bisa diatasi oleh OJK.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan rencana Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan masih dalam kajian. Menurutnya, Perppu tersebut diharapkan dapat lebih menguatkan kerangka stabilitas sistem keuangan.
Sri Mulyani bahkan menyampaikan, salahsatu poin kajian penguatan tersebut ialah menggabungkan pengawasan perbankan dan moneter dalam satu atap. Bisa jadi, Pemerintah bakal memindahkan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More