News Update

Faisal Basri: Revisi UU BI Bukti Pemerintah Frustasi Tangani Covid-19

Jakarta – Ekonom senior Faisal Basri menilai pembahasan Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bukti Pemerintah dalam hal ini pemegang kebijakan ekonomi mengalami frustasi dalam menangani dampak pandemi covid-19.

Menurutnya, saat ini kondisi sektor keuangan masih sangat stabil dan terjaga, sehingga tidak sepatutnya Pemerintah memisahkan pengawasan perbankan dari BI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Yang jadi masalah sekarang pengendali kebijakan ekonomi Pemerintahan itu analisis Saya sudah agak frutasi mengola eknomi ini karena mereka tidak punya kuasa untuk mengontrol masalah covid,” kata Faisal dalam diskusi indef secara virtual di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020.

Tak hanya itu, Faisal menyebut tidak ada masalah dari segi koordinasi yang selama ini digaungkan Menteri Keuangan Sri Mulyani  yang menyebut reformasi keuangan karena faktor kurangnya kordinasi. Faisal menyebut fungsi dari anggota ex officio  ialah untuk mempermudah koordinasi.

“OJK ada ex officio dari Menkeu dan BI jadi sebetulnya saya menjadi heran membaca rilus Menkeu yang bilang ada masalah basis data, chek balance lembaga,” tambah Faisal

Dirinya juga menjelaskan, likuiditas perbankan saat ini cenderung stabil yang tercermin daru Loan Deposit Ratio (LDR) per Agustus 2020 menurut data OJK berada di level 85,1% jauh lebih rendah dari posisi Desember 2019 yakni 94,4%. Sementara itu CAR perbankan di 23,1% per Agustus 2020 sedikit menurun tipis dari Desember 2019 di 23,4%.

Namun demikian menurutnya, ada yang menjadi kendala di industri perbankan yakni Dana Pihak Ketiga (DPK) bank terus alami kenaikan 11,6% (YoY) per Agustus 2020 sementara pertumbuhan kredit hanya tumbuh 1% secara tahunan. Namun masalah tersebut harusnya bisa diatasi oleh OJK.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan rencana Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan masih dalam kajian. Menurutnya, Perppu tersebut diharapkan dapat lebih menguatkan kerangka stabilitas sistem keuangan.

Sri Mulyani bahkan menyampaikan, salahsatu poin kajian penguatan tersebut ialah menggabungkan pengawasan perbankan dan moneter dalam satu atap. Bisa jadi, Pemerintah bakal memindahkan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

2 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

2 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

5 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

5 hours ago

Bos Amar Bank: Lawan Serangan Siber Seperti “Tom and Jerry”

Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More

5 hours ago

KEK Industropolis Batang Gandeng JPEN Kembangkan EBT 180 MW

Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More

5 hours ago