Keuangan

Faisal Basri: OJK Abai Awasi Industri Asuransi

Jakarta – Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri, mengkritik kinerja OJK lantaran abai melakukan pengawasan terhadap sektor keuangan di Indonesia. Lemahnya penegakan peraturan dan ketiadaan pengawasan oleh OJK sebagai lembaga independen yang diberikan kewenangan untuk mengawasi industri keuangan menyebabkan Asuransi Jiwasraya terkena dampaknya.

“Perusahan asuransi adalah industri yang heavey regulated. Peraturannya sangat ketat. Bahkan sekarang, laporan keuangannya diminta baik laporan bulan, triwulanan maupun enam bulanan. Pokoknya sangat ketat sekali. Oleh karena itu, ada yang abai. OJK abai,” ujar Faisal dalam acara webinar yang digelar di  Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.

Faisal menilai OJK abai dalam mengantisipasi permasalahan. Padahal, OJK, telah diberikan kekuasaan penuh oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan itu antara seperti memberikan izin operasi perusahaan asuransi, mengeluarkan izin berbagai produk asuransi, lalu mengawasi perusahaan asuransi, hingga membuat aturannya. Namun sayangnya, kata dia, OJK masih abai menjalankan “tupoksinya” sehingga berdampak kepada Jiwasraya.

“Sudah sepatutnya OJK bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa Jiwasraya. OJK juga yang diberikan tugas mengawasi perusahaan asuransi. OJK membuat aturan. Jika terjadi pelanggaran, OJK-lah yang menyidik, menuntut, dan mengenakan sanksi,” tegasnya.

Ketidakhadiran OJK melakukan pengawasan terhadap Asuransi Jiwasraya ini membuat banyak masyarakat mulai mempertanyakan eksistensi lembaga superbody di sektor keuangan ini. Apalagi, bukan kali ini saja permasalahan menimpa perusahaan asuransi. Sebelum kasus Asuransi Jiwasraya ini, banyak sekali kasus skandal keuangan yang merugikan banyak orang seperti kasus First Travel, Koperasi Pendawa Depok, kasus PT Minna Padi Asset Management (MPAM) dll.

“Wajar jika banyak kalangan mulai mempertanyakan keberadaan OJK. Bukan saja kewenangannya terhadap perusahaan asuransi, melainkan juga terhadap perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, dan fintek,” ucapnya.

Faisal mempertanyakan siapa yang mengawasi OJK dan kepada siapa OJK harus melapor. Karenanya, penguatan institusi darurat untuk dilakukan, karena menyangkut organ perekonomian yang vital. “Karena lembaga keuangan merupakan jantung perekonomian, jika terjadi serangan jantung, seluruh organ tubuh perekonomian bakal terdampak,” tuturnya.

Ia juga turut mempertanyakan sikap Kemenkeu yang sampai sekarang belum merealisasikan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 yang seharusnya sudah hadir pada Oktober 2017 tentang Perasuransian. Dalam Bab XI Perlindungan Polis, Tertanggung atau Perserta, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Bahkan dalam Pasal 4 UU nomor 40 tahun 2014 juga mengatur mengenai UU sebagai payung hukum program penjaminan polis dibentuk paling lama tiga tahun sejak beleid tersebut diundangkan atau pada 2017. Berdasarkan UU tersebut jelasnya seharusnya program penjaminan polis sudah bisa dirasakan saat ini. Namun sayangnya, aturan yang menjadi payung hukum penjaminan polis itu belum terbit.

“Semestinya, Kementerian Keuangan harus berinisiatif  membuat naskahnya. Demikian juga DPR,” pungkasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

27 seconds ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

15 mins ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

4 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

7 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

13 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

13 hours ago