Categories: Nasional

Fadel Muhamad: Setnov Mundur Di Luar Keputusan Partai

Jakarta–Pengunduran diri Setya Novanto di akhir sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kemarin menurut koleganya dari Fraksi Partai Golkar, Fadel Muhamad, adalah keputusan pribadi.

“Itu di luar, di luar keputusan partai, (keputusan) dia sendiri,” kata Fadel di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.

Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali itu mengatakan Setya Novanto memilih mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena situasi yang terlalu panas. Seperti diketahui, pada sidang keputusan MKD kemarin, situasi sempat memanas karena penonaktifan Akbar Faisal, anggota MKD asal Fraksi Partai Nasdem sesaat sebelum sidang keputusan digelar.

“Karena situasi sudah terlalu memuncak lah, koran-koran bilang sudah antiklimaks,” tambah Fadel.

Surat pengunduran diri Setya Novanto dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad usai rapat internal MKD. Surat bertandatangan di atas materai itu berisi:

“Sehubungan dengan perkembangan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan DPR RI, maka untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan DPR RI, serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI periode keanggotaan 2014-2019. Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia,” tulis Setya.

Sebenarnya tanpa pengunduran diri itupun, Setya harus melepas kursi Ketua DPR. Pasalnya, sebelum sidang ditutup seluruh anggota MKD menyatakan Setya Novanto melanggar etika, meski dengan kategori berbeda-beda. Sepuluh anggota menyatakan Setya layak dijatuhi sanksi sedang, pencopotan langsung jabatan Ketua DPR. Sedangkan tujuh orang lainnya menilai Setya layak dijatuhi sanksi berat, diberhentikan sebagai anggota DPR. Namun untuk melakukan itu KMD perlu membentuk panel untuk membahas lanjut hal tersebut. Hasil dari panel tersebut pun akhirnya harus diserahkan pada rapat paripurna.

Setelah menerima dan membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto, Sidang MKD pun dinyatakan ditutup oleh Ketua MKD, Surahman. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

6 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

7 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

8 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

10 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

15 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

16 hours ago