News Update

Eximbank dan PermataBank Kerjasama Penjaminan Kredit senilai US$50 Juta

Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank bersama PermataBank menandatangani perjanjian kerjasama penjaminan kredit Bank senilai maksimal US$50 Juta.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Eksekutif LPEI, Sinthya Roesly dan Direktur Utama PermataBank Ridha Wirakusumah di Kantor Pusat LPEI.

Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly menyebut, kesepakatan antara LPEI dan PermataBank ini merupakan implementasi regulasi yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang.

“Dalam perjanjian ini kita mulai small size yakni hari ini maksimal US$50 juta dulu LPEI cover separuhnya,” kata Sinthya di Jakarta, Jumat 4 Oktober 2019.

Dirinya menyebut, kesepakatan ini merupakan salah satu langkah LPEI untuk memperbesar eksposur bisnis di Penjaminan dan Asuransi dimana dengan penjaminan kredit bank maka LPEI mempertegas posisinya sebagai credit enchancer dengan tujuan mendorong perluasan share perbankan untuk memberikan kredit kepada sektor berorientasi ekspor.

“Kerjasama perjaminan kredit ini kedepannya diharapkan dapat meningkatkan akses eksportir pada sumber pendanaan sehingga dapat meningkatkan kapasitas usaha dan pada akhirnya dapat meningkatkan ekspor nasional” tambah Sinthya.

Selain itu,Ridha Wirakusumah selaku Direktur Utama PermataBank mengaku sangat mengapresiasi kesempatan untuk menjadi bank pertama yang ditunjuk sebagai mitra dalam kerjasama ini.

“Kami berharap kesepakatan ini dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan devisa ekspor sekaligus sebagai bentuk nyata dalam mendukung program pemerintah Indonesia,” kata Ridha.

Tercatat sejumlah hal yang menjadi ruang lingkup kerjasama penjaminan kredit bank yang diberikan LPEI kepada PermataBank meliputi dua hal yakni :

  1. Kredit dalam bentuk pembiayaan modal kerja, antara lain pembiayaan untuk pengadaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian dan/atau pemeliharaan komponen dan sarana produksi.
  2. Kredit dalam bentuk pembiayaan investasi, antara lain pembiayaan untuk modernisasi mesin, ekspansi usaha termasuk pembangunan dan perluasan pabrik baru, pembiayaan proyek, misalnya pembangunan proyek konstruksi, infrastruktur, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, serta industri pendukung di dalam dan di luar negeri. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

11 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

11 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

11 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

11 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

15 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

18 hours ago