Esta Kapital
Jakarta – PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital) resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyedia Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) melalui surat keputusan dengan nomor KEP-129/D.05/2019 yang berlaku secara permanen, tanpa batas waktu masa berlaku.
“Setelah melalui serangkaian proses dan tahapan yang cukup panjang, akhirnya Esta Kapital berhasil mendapatkan izin usaha dari OJK. Tentunya izin ini akan menjadi sesuatu yang sangat penting bagi para Penyedia Layanan Fintech Lending seperti kami, terutama di tengah pandangan negatif masyarakat terhadap fintech akibat maraknya penyelenggara fintech yang beroperasi tidak sesuai regulasi,” ujar Direktur Utama Esta Kapital, Yefta Surya Gunawan dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.
Dengan pemberian status berizin ini, kata dia, artinya Esta Kapital telah memenuhi semua standar dan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh regulator, terutama dari sisi model bisnis dan keamanan platform. Yefta menjelaskan, bahwa dengan pemberian status berizin ini akan menjadi angin segar dan semangat baru bagi Esta Kapital dalam memberikan pelayanan dan melakukan inovasi-inovasi untuk mencapai tujuan bisnis lebih cepat.
“Di samping itu, dengan menyandang status sebagai fintech berizin di OJK, tentu akan meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat dan partner-partner besar kepada Esta Kapital. Sehingga, dengan meningkatnya rasa kepercayaan tersebut, akan semakin banyak juga kaum wanita unbankable di wilayah Jabodetabek dan Indonesia Timur yang terbantu dalam mendapatkan pinjaman produktif untuk usaha mikro mereka, terlebih lagi kami menawarkan imbal hasil hingga 16% per tahun jika masyarakat bergabung sebagai Pemberi Pinjaman di Esta Kapital,” jelas Yefta.
Sejak awal beroperasi hingga resmi mendapatkan izin pada 13 Desember 2019, Esta Kapital telah membantu menyalurkan pinjaman produktif kepada 21.174 wanita pengusaha mikro yang berada di wilayah Jabodetabek dan Indonesia Timur.
“Kami sangat bersyukur dan bangga atas pencapaian ini. Hal ini juga tidak lepas dari arahan dan bimbingan OJK selama proses perizinan ini. Sehingga kami tidak lupa berterima kasih kepada OJK, karena dengan perizinan yang kami terima ini, artinya OJK turut mendukung dengan strategi dan tujuan kami untuk membangun komunitas tanpa kemiskinan,” tutup Yefta. (*)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More