News Update

Esta Kapital Kantongi Izin Fintech P2P Lending

Jakarta – PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital) resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyedia Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) melalui surat keputusan dengan nomor KEP-129/D.05/2019 yang berlaku secara permanen, tanpa batas waktu masa berlaku.

“Setelah melalui serangkaian proses dan tahapan yang cukup panjang, akhirnya Esta Kapital berhasil mendapatkan izin usaha dari OJK. Tentunya izin ini akan menjadi sesuatu yang sangat penting bagi para Penyedia Layanan Fintech Lending seperti kami, terutama di tengah pandangan negatif masyarakat terhadap fintech akibat maraknya penyelenggara fintech yang beroperasi tidak sesuai regulasi,” ujar Direktur Utama Esta Kapital, Yefta Surya Gunawan dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Dengan pemberian status berizin ini, kata dia, artinya Esta Kapital telah memenuhi semua standar dan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh regulator, terutama dari sisi model bisnis dan keamanan platform. Yefta menjelaskan, bahwa dengan pemberian status berizin ini akan menjadi angin segar dan semangat baru bagi Esta Kapital dalam memberikan pelayanan dan melakukan inovasi-inovasi untuk mencapai tujuan bisnis lebih cepat.

“Di samping itu, dengan menyandang status sebagai fintech berizin di OJK, tentu akan meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat dan partner-partner besar kepada Esta Kapital. Sehingga, dengan meningkatnya rasa kepercayaan tersebut, akan semakin banyak juga kaum wanita unbankable di wilayah Jabodetabek dan Indonesia Timur yang terbantu dalam mendapatkan pinjaman produktif untuk usaha mikro mereka, terlebih lagi kami menawarkan imbal hasil hingga 16% per tahun jika masyarakat bergabung sebagai Pemberi Pinjaman di Esta Kapital,” jelas Yefta. 

Sejak awal beroperasi hingga resmi mendapatkan izin pada 13 Desember 2019, Esta Kapital telah membantu menyalurkan pinjaman produktif kepada 21.174 wanita pengusaha mikro yang berada di wilayah Jabodetabek dan Indonesia Timur.  

“Kami sangat bersyukur dan bangga atas pencapaian ini. Hal ini juga tidak lepas dari arahan dan bimbingan OJK selama proses perizinan ini. Sehingga kami tidak lupa berterima kasih kepada OJK, karena dengan perizinan yang kami terima ini, artinya OJK turut mendukung dengan strategi dan tujuan kami untuk membangun komunitas tanpa kemiskinan,” tutup Yefta. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

3 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

15 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

16 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

16 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

22 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

23 hours ago