News Update

Esta Kapital Kantongi Izin Fintech P2P Lending

JakartaPT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital) resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyedia Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) melalui surat keputusan dengan nomor KEP-129/D.05/2019 yang berlaku secara permanen, tanpa batas waktu masa berlaku.

“Setelah melalui serangkaian proses dan tahapan yang cukup panjang, akhirnya Esta Kapital berhasil mendapatkan izin usaha dari OJK. Tentunya izin ini akan menjadi sesuatu yang sangat penting bagi para Penyedia Layanan Fintech Lending seperti kami, terutama di tengah pandangan negatif masyarakat terhadap fintech akibat maraknya penyelenggara fintech yang beroperasi tidak sesuai regulasi,” ujar Direktur Utama Esta Kapital, Yefta Surya Gunawan dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Dengan pemberian status berizin ini, kata dia, artinya Esta Kapital telah memenuhi semua standar dan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh regulator, terutama dari sisi model bisnis dan keamanan platform. Yefta menjelaskan, bahwa dengan pemberian status berizin ini akan menjadi angin segar dan semangat baru bagi Esta Kapital dalam memberikan pelayanan dan melakukan inovasi-inovasi untuk mencapai tujuan bisnis lebih cepat.

“Di samping itu, dengan menyandang status sebagai fintech berizin di OJK, tentu akan meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat dan partner-partner besar kepada Esta Kapital. Sehingga, dengan meningkatnya rasa kepercayaan tersebut, akan semakin banyak juga kaum wanita unbankable di wilayah Jabodetabek dan Indonesia Timur yang terbantu dalam mendapatkan pinjaman produktif untuk usaha mikro mereka, terlebih lagi kami menawarkan imbal hasil hingga 16% per tahun jika masyarakat bergabung sebagai Pemberi Pinjaman di Esta Kapital,” jelas Yefta. 

Sejak awal beroperasi hingga resmi mendapatkan izin pada 13 Desember 2019, Esta Kapital telah membantu menyalurkan pinjaman produktif kepada 21.174 wanita pengusaha mikro yang berada di wilayah Jabodetabek dan Indonesia Timur.  

“Kami sangat bersyukur dan bangga atas pencapaian ini. Hal ini juga tidak lepas dari arahan dan bimbingan OJK selama proses perizinan ini. Sehingga kami tidak lupa berterima kasih kepada OJK, karena dengan perizinan yang kami terima ini, artinya OJK turut mendukung dengan strategi dan tujuan kami untuk membangun komunitas tanpa kemiskinan,” tutup Yefta. (*)

 

 

admin

Recent Posts

WFH Tiap Jumat, Ini Cara Menhub agar Layanan Transportasi Tetap Normal

Poin Penting Kemenhub menerapkan kehadiran 40 persen pegawai per hari untuk memastikan layanan transportasi tetap… Read More

4 mins ago

Marak Penipuan Rekrutmen KAI, Masyarakat Diminta Waspada

Poin Penting KAI mengimbau masyarakat waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen KAI. Seluruh proses… Read More

23 mins ago

Tak Ada Visa Haji Furoda 2026, Jalur Resmi Hanya 2 Ini

Poin Penting Pemerintah Arab Saudi menegaskan tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji tahun… Read More

42 mins ago

BRI Alihkan Saham BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara Asset Management

Poin Penting BRI alihkan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara Asset Management melalui PJBB sebagai… Read More

58 mins ago

Airlangga Respons Santai Proyeksi Bank Dunia: Masih di Atas Rerata Global

Poin Penting Bank Dunia pangkas proyeksi ekonomi RI 2026 menjadi 4,7% dari 4,8% akibat ketidakpastian… Read More

1 hour ago

BEKS Pasang Target Agresif di 2026, Incar Kenaikan Aset dan Laba Double Digit hingga Tekan NPL

Poin Penting Bank Banten membidik aset tumbuh ~20 persen menjadi Rp12 triliun dan laba bersih… Read More

1 hour ago