Categories: Perbankan

Espay Dan Standard Chartered Luncurkan Penagihan Berbasis Digital

Jakarta – Espay perusahaan teknologi finansial berkolaborasi dengan Bank Standard Chartered meluncurkan Straight to Bank Pay (S2BPay). Kolaborasi ini merupakan wadah digital bagi perusahaan di Indonesia untuk menerima pembayaran secara online dengan berbagai macam metode.

S2BPay diluncurkan untuk membantu perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam menangkap peluang ekonomi digital. Selain itu penagihan berbasis digital di Indonesia saat ini sedang mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Joshua A. Dharmawan, Direktur Utama, Espay Payment Gateway menyampaikan dalam era ekonomi global ini kebutuhan akan kemudahan implementasi channel pembayaran oleh perusahaan multinasional yang memiliki pelanggan di mancanegara sangat dibutuhkan.

“Espay Payment Gateway memiliki channel yang lengkap untuk melayani S2Bpay dalam penerimaan pembayaran melalui channel-channel pembayaran di Indonesia,” ujar Joshua pada keterangannya, 25 Oktober 2021.

Asal tahu saja, sudah lebih dari 14 juta atau sekitar 22% dari total UMKM yang masuk ke perdagangan elektronik sampai Agustus 2021. Selain itu nilai transaksi perdagangan digital di Indonesia mencapai Rp 253 triliun pada 2020 dan diperkirakan akan meningkat hingga Rp 330,7 triliun pada 2021.

Bank Indonesia sendiri mencatat nilai transaksi uang elektronik pada Juli 2021 mencapai Rp25,4 triliun atau tumbuh 57,71% (yoy). Sementara, volume transaksi digital banking juga terus meningkat dengan mencapai 649,8 juta transaksi atau tumbuh 56,07% (yoy) pada Juli 2021.

Sebagai salah satu penyedia layanan pembayaran online, Espay telah terhubung dengan lebih dari 30 saluran pembayaran terkemuka di Indonesia. Solusi yang disediakan oleh Espay untuk S2BPay ini mencakup penerimaan pembayaran melalui virtual account, uang elektronik, kartu kredit dan lain-lain.

Selain untuk mendorong digitalisasi pembayaran, proses sistem antar server yang terhubung antara Espay dan S2BPay menghasilkan data yang akurat dan tepat waktu, sehingga status pembayaran dan rekonsiliasi terjadi secara otomatis dan terintegrasi. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

1 hour ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

2 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

2 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

3 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

3 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

3 hours ago