Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir bakal melanjutkan program ‘bersih-bersih BUMN’ jilid kedua dalam melawan korupsi yang menggerogoti perusahaan pelat merah.
Lewat program ini pula, transformasi BUMN akan menjadi lebih ramping dan efisien sesuai dengan arahan Presiden.
“Program bersih-bersih BUMN yang sudah berjalan, di mana di awal yang kita tahu bnyak kasus ada Asabri, Jiwasraya, Garuda dan sekarang tentu di periode kedua program bersih-bersih BUMN itu harus terus dijalankan,” kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jumat, 8 November 2024.
Ia mengatakan, saat ini kementeriannya tengah berkolaborasi dengan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus untuk membahas program bersih-bersih BUMN jilid kedua.
Kolaborasi tersebut sekaligus mensinergikan antara BUMN dengan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, bagaimana program bersih-bersih BUMN ini ada pengendali dan investigasi apabila terjadi penyelewengan.
“Kita akan mensinergikan bagaimana pembangunan program ini. Tentu, harus ada pengendaliannya, dan tentunya harus diinvestigasi kalau ada penyelewengan,” jelasnya.
Baca juga : Erick Thohir Bakal ‘Kawinkan’ MIND ID, BRI, BSI dan Pegadaian Bentuk Bank Emas
Menurutnya, tidak mungkin bisa menekan pertumbuhannya dengan sekadar mendorong program-program ekonomi semata. Di mana, efisiensi di perusahaan BUMN perlu dipangkas seperti instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Hampir 30 persen yang disampaikan beliau. Kalau inget, di BUMN juga, dari 114 kini menjadi 47, itu juga efisiensi. Ini membuktikan bahwa banyaknya BUMN itu sehat. Tapi dengan jumlah BUMN sekarang yang 47 ini sehat,” tegasnya.
Erick mengatakan, saat ini dari 47 BUMN, sebanyak 40 BUMN atau 85 persen dinyatakan sehat, sedangkan 7 BUMN masih dalam proses penyehatan.
Pihaknya optimistis, ke depannya BUMN bisa maju ke depannya karena menerapkan efisiensi dan menekan praktik korupsi.
Seperti diketahui, sepanjang 2023, Kementerian BUMN secara resmi membubarkan tujuh perusahaan BUMN. Ini menjadi komitmen untuk terus melakukan aksi ‘bersih-bersih’ di tubuh BUMN hingga tuntas.
Baca juga : Erick Thohir Godok PP Hapus Kredit UMKM, Fokus pada Petani dan Nelayan
Dari catatan Infobanknews memang terdapat tujuh perusahaan pelat merah yang sudah dinyatakan pailit. Menariknya, ada salah satu BUMN yang pernah menjadi tempat bekerja Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan ikut dibubarkan pemerintah.
Perusahaan pelat merah ini sudah eksis sejak 1983 dan fokus memproduksi kertas kantong semen. Perusahaan ini juga menjadi tempat kerja Presiden Jokowi kala itu.
Pada 1985, Jokowi bekerja di PT Kertas Kraft Aceh selama kurang lebih dua tahun. Di pabrik kertas ini, Jokowi bekerja sebagai supervisor untuk survei hutan dan potensi bahan baku kertas.
Sayangnya, Kertas Kraft Aceh harus dibubarkan melalui PP Nomor 17 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 3 April 2023. Pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Perusahaan ini juga pernah ‘dirawat’ oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Negara harus memberikan dana talangan Rp51,34 miliar dan pinjaman dana restrukturisasi Rp141,61 miliar.
2. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
Presiden Jokowi juga meneken aturan pembubaran PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN). PANN dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Beleid ini ditandatangani pada 23 Desember 2022.
“Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh menteri badan usaha milik negara dan menteri keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.
Awalnya, perusahaan yang didirikan pada 1974 ini sebagai wahana menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional. Seiring berjalannya waktu, PANN juga pernah berkecimpung di usaha perhotelan.
Perluasan bisnis ini dinilai Menteri BUMN Erick Thohir membuat perseroan tidak fokus pada sektor bisnisnya.
3. PT Industri Gelas (Persero)
Perusahaan BUMN lainnya yang dibubarkan adalah PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas. Pembubaran didasari pada PP Nomor 18 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil sejumlah kajian, Iglas tidak bisa dipertahankan operasionalnya. Penyelesaian pembubaran Iglas, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut. Kemudian, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi Iglas akan disetorkan ke kas negara.
4. PT Istaka Karya (Persero)
Awal berdiri pada 1979, BUMN kontruksi ini bernama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI). Namun, perjalanannya harus berakhir pada 17 Maret 2023 lalu.
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. Alasannya, perusahaan pailit berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat pada Juli 2022.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara,” jelas pasal 4 beleid tersebut.
5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
Sejak 2018 lalu, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) sudah tidak beroperasi. Bahkan sudah dinyatakan sekarat jauh sebelum itu.
Keputusan pembubaran ditetapkan melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Berdiri pada 1961, ISN diharapkan bisa memenuhi kebutuhan sandang di Indonesia dengan fokus produksi pemintalan benang dan pertenunan nasional.
6. PT Merpati Nusantara Airlines
Pada 20 Februari 2023, Merpati Nusantara Airlines dibubarkan Presiden Jokowi. BUMN yang didirikan pada 6 September 1962 itu sudah tidak beroperasi sejak 2014 lalu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines menjelaskan alasan kuat pembubaran maskapai pelat merah itu.
Sebelumnnya, pailitnya Merpati Airlines telah diputuskan dalam Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN. Niaga Sby tertanggal 2 Juni 2022.
7. PT Kertas Leces (Persero)
Pembubaran Kertas Leces tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit,” bunyi pasal 1 PP itu. (*)
Penyelesaian pembubaran Kertas Leces, termasuk likuiditas, dilaksanakan paling lambat 9 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit. Adapun kepailitan perseroan diputuskan di PN Surabaya pada September 2018. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More