Nasional

Erick Thohir Buka Suara Soal 6 Tersangka Korupsi Dapen Pelindo

Jakarta – Menteri BUMN Erick Thoir buka suara terkait telah ditahannya enam tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) periode 2013-2019 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Erick, penetapan tersangka korupsi dana pensiun (dapen) Pelindo tersebut bukan hanya memberantas korupsi di tubuh BUMN, tetapi juga untuk memperbaiki sistem dan manajemen di internal perseroan.

“Penetapan tersangka dana pensiun Pelindo bukan hanya untuk memberantas korupsi, tapi untuk terus memperbaiki sistem dan manajemen dan pensiun yang ada di BUMN,” ujar Erick dikutip, Kamis, 11 Mei 2023.

Baca juga: Kejagung Tahan 6 Tersangka Korupsi Dapen Pelindo Senilai Rp148 Miliar

Dia menegaskan, bahwa aksi ‘bersih-bersih’ korupsi dapen di perusahaan pelat merah ini menjadi telah concern Kementerian BUMN. Dia tidak akan menoleransi tindak korupsi, terlebih yang menyangkut dengan urusan dapen.

“Jangan sampai ketika pensiun hak-haknya tidak bisa didapatkan. Ini yang menjadi concern kita, memastikan yang mendapatkan harus diproteksi,” kata Erick.

“Di mana BUMN sudah bermigrasi ke arah yang baik, BUMN sehat. Kalau sehat konteksnya juga berarti karyawan BUMN juga merupakan masa depan juga harus sehat,” tambahnya.

Oleh karenanya, Erick kembali menegaskan bahwa bersih-bersih BUMN ini akan terus berjalan. Salah satunya terus bekerja sama dengan Kejagung dalam memberantas segala perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan negara.

“Komitmen untuk ‘bersih-bersih’ BUMN terus kami lakukan. Kerja sama dengan Kejagung untuk bersama terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindakan pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pelindo periode 2013-2019. 

Keenam tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama DP4 periode 2011-2016 bernama Edi Winoto, Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014 Khamidin Suwarjo, dan Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019 Umar Samiaji.

Nama lain yang ditahan adalah, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.

Atas perbuatan enam tersangka tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp148 miliar. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

4 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

5 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

9 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

17 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

18 hours ago