Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak Komisaris di PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo anggota holding Perasuransian dan Penjaminan Indonesia Financial Group atau IFG.
Keputusan itu tertuang dalam SK Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-195/MBU/09/2022 dan SK Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Nomor : 009/KepSir-PS/BPUI/IX/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Asuransi Kredit Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Menteri BUMN memutuskan memberhentikan secara hormat komisaris M. Khoerur Roziqin dan mengangkat Anindita Eka Wibisono sebagai Komisaris Askrindo yang baru.
Pemegang saham menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Komisaris M. Khoerur Roziqin yang telah selesai bertugas atas kerja keras, dedikasi serta kontribusi bagi kemajuan PT Askrindo selama memangku jabatan.
Manajemen Askrindo berharap Komisaris yang baru dapat membawa PT Askrindo menjadi perusahaan penanggung risiko yang unggul dengan layanan global guna mendukung perekonomian nasional.
Sementara itu, sebelum diangkat menjadi Komisaris Askrindo, Anindita Eka Wibisono pernah menjabat sebagai Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN.
Berikut susunan lengkap Dewan Komisaris PT Askrindo:
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More