Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak Komisaris di PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo anggota holding Perasuransian dan Penjaminan Indonesia Financial Group atau IFG.
Keputusan itu tertuang dalam SK Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-195/MBU/09/2022 dan SK Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Nomor : 009/KepSir-PS/BPUI/IX/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Asuransi Kredit Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Menteri BUMN memutuskan memberhentikan secara hormat komisaris M. Khoerur Roziqin dan mengangkat Anindita Eka Wibisono sebagai Komisaris Askrindo yang baru.
Pemegang saham menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Komisaris M. Khoerur Roziqin yang telah selesai bertugas atas kerja keras, dedikasi serta kontribusi bagi kemajuan PT Askrindo selama memangku jabatan.
Manajemen Askrindo berharap Komisaris yang baru dapat membawa PT Askrindo menjadi perusahaan penanggung risiko yang unggul dengan layanan global guna mendukung perekonomian nasional.
Sementara itu, sebelum diangkat menjadi Komisaris Askrindo, Anindita Eka Wibisono pernah menjabat sebagai Plt. Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN.
Berikut susunan lengkap Dewan Komisaris PT Askrindo:
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 8 November 2024, ditutup menguat di… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyoroti pengaruh kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat… Read More
Jakarta - Erick Thohir kembali menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet… Read More