Perbankan

Era Suku Bunga Tinggi, Bank BRI Masih Tinjau Dampaknya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Oktober 2023 memutuskan untuk meningkatkan suku bunga acuannya menjadi 6 persen atau naik sebesar 25 basis poin (bps).

Melihat hal itu, Direktur Consumer Business PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), Handayani, menyatakan bahwa, saat ini pihaknya masih akan terus melakukan peninjauan terhadap dampak dari adanya era suku bunga tinggi.

Baca juga: Suku Bunga Acuan Tinggi, Bagaimana Dampaknya ke Permintaan KPR?

“Tentunya kami pasti harus memerlukan review dan kalo diperlukan, tentu nantinya akan ditentukan apakah kita nanti akan melakukan reprice up untuk pinjaman-pinjaman yang bertenor panjang pastinya,” ucap Handayani saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip 25 Oktober 2023.

Sementara itu, Handayani pun menilai jelang tahun politik 2024 perekonomian di Indonesia justru akan bergerak positif yang ditandai dengan adanya pergerakan dana dari pusat ke daerah.

“Loh biasanya kan kalo di tahun politik justru perekonomian bergerak, kemudian pergerakan dana dari pusat ke daerah juga semakin tinggi kemudian banyak pekerjaan-pekerjaan yang relate dengan kegiatan kampanye, bikin kaos, bikin spanduk kan, menggerakan perekonomian daerah,” imbuhnya.

Baca juga: Sudah Tepat, BI Naikan Suku Bunga Acuan jadi 6 Persen

Adapun, Handayani juga memperkirakan laba bersih untuk kinerja keuangan BBRI di kuartal III-2023 akan lebih besar dibandingkan realisasi laba pada kuartal sebelumnya.

“Bocorannya (laba bersih) harus naik dong. Masa enggak naik, nanti guidance korporasinya, pasti naik dong, harus optimis dong,” ujar Handayani. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

5 hours ago