News Update

EODB Turun Peringkat, Pemerintah Lanjutkan Perbaikan Iklim Berusaha

Jakarta– Bank Dunia telah merilis peringkat terbaru indeks kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) untuk tahun 2019. Dalam laporan tersebut, tercatat Indonesia mengalami penurunan peringkat menjadi posisi 73 dari 190 negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, penuruan peringkat tersebut antara lain disebabkan 35 negara lain yang disurvey, termasuk Cina, India dan Kenya, tercatat menyelenggarakan reformasi yang lebih signifikan.

“Indonesia harus terus melanjutkan upaya perbaikan iklim usaha dengan melakukan reformasi yang lebih mendasar,” kata Darmin Nasution pada acara Konferensi Pers di kantor Kemenko Perekonomian pada hari Kamis 1 November 2018.

Menurut Darmin, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk lebih fokus pada penyelenggaraan program reformasi yang lebih mendasar, tidak hanya sekadar menghasilkan perubahan administratif dan prosedural. Perubahan ini harus juga mencakup berbagai aspek, baik regulasi, proses bisnis dan sistem layanan, agar membawa perubahan yang lebih signifikan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha.

“Pemerintah Indonesia akan terus melanjutkan upaya perbaikan yang selama empat tahun terakhir ini telah tercatat berhasil meningkatkan kemudahan berusaha yang diukur oleh survei Doing Business,” kata Darmin.

Sebelumnya, pada tahun 2015, Indonesia berada pada peringkat 114, naik menjadi peringkat 109 di tahun 2016, lalu menjadi peringkat 91 pada tahun 2017 dan pada tahun 2018 lalu kita berhasil berada di peringkat 72 dan 2019 menurun menjadi 73.

Dalam laporan terbarunya, Bank Dunia mencatat ada empat penurunan dari Indonesia di empat bidang dari 10 indikator yang dinilai. Keempat bidang itu adalah dealing with construction dari 108 menjadi 112, protecting minority investors dari 43 menjadi 5, trading across border dari 112 menjadi 116, dan enforcing contracts dari 145 menjadi 146.

Laporan Doing Business 2019 juga menunjukkan bahwa kinerja Indonesia di empat indikator lain mengalami perbaikan, yaitu indikator kemudahan pengurusan perizinan mendirikan bangunan komersial (Dealing with Construction Permit), kemudahan memperoleh sambungan listrik (Getting Electricity), perdagangan lintas batas (Trading Across Borders), dan kemudahan penyelesaian proses kepailitan (Resolving Insolvency). (*)

Suheriadi

Recent Posts

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

4 mins ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

35 mins ago

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI 2026 ke 4,7 Persen, Purbaya: Mereka Salah Hitung

Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More

35 mins ago

GrabX 2026

Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More

38 mins ago

Hasil Investigasi PBB: TNI Tewas di Lebanon Akibat Peluru Tank Israel

Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More

59 mins ago

BI Catat DPK Valas Bank Capai Rp1.367,2 Triliun per Februari 2026

Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More

1 hour ago