Ilustrasi saham PT Elang Mahkota Teknologi Tbk atau Emtek (EMTK)
Jakarta – PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) kembali meningkatkan kepemilikannya di PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), pengelola salah satu stasiun televisi di Indonesia.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 14 Februari 2025, EMTK membeli sebanyak 76,11 juta lembar saham SCMA dalam dua hari transaksi, yakni pada 11 dan 12 Februari 2025.
Adapun rinciannya, pada 11 Februari 2025 sebanyak 1,11 juta lembar saham di harga Rp202. Lalu pada 12 Februari 2025 kembali memborong 75 juta lembar saham di harga Rp221.
Baca juga: IHSG Berpotensi Menguat, Saham BRIS, EMTK, ANTM, dan BREN Masuk Radar Cuan
“Tujuan pembelian saham tersebut untuk investasi,” kata Corporate Secretary Emtek, Titi Maria Rusli.
Dengan adanya transaksi pembelian saham anyar ini, maka porsi kepemilikan saham EMTK di SCMA menjadi 62,31 persen atau setara dengan 46,09 miliar lembar saham.
Sebelumnya, EMTK sendiri memiliki 46,01 miliar lembar saham, yang setara dengan 62,21 persen kepemilikan di SCMA.
Baca juga: Dua Direksi Bank BJB Kompak Borong Saham BJBR
Diketahui, EMTK memang aktif memborong saham SCMA dalam beberapa waktu terakhir. Pada periode transaksi 5, 7, dan 10 Februari 2025, EMTK tercatat membeli sebanyak 102,64 juta lembar saham SCMA. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More
Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More
Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More