Ilustrasi saham PT Elang Mahkota Teknologi Tbk atau Emtek (EMTK)
Jakarta – PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) kembali meningkatkan kepemilikannya di PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), pengelola salah satu stasiun televisi di Indonesia.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 14 Februari 2025, EMTK membeli sebanyak 76,11 juta lembar saham SCMA dalam dua hari transaksi, yakni pada 11 dan 12 Februari 2025.
Adapun rinciannya, pada 11 Februari 2025 sebanyak 1,11 juta lembar saham di harga Rp202. Lalu pada 12 Februari 2025 kembali memborong 75 juta lembar saham di harga Rp221.
Baca juga: IHSG Berpotensi Menguat, Saham BRIS, EMTK, ANTM, dan BREN Masuk Radar Cuan
“Tujuan pembelian saham tersebut untuk investasi,” kata Corporate Secretary Emtek, Titi Maria Rusli.
Dengan adanya transaksi pembelian saham anyar ini, maka porsi kepemilikan saham EMTK di SCMA menjadi 62,31 persen atau setara dengan 46,09 miliar lembar saham.
Sebelumnya, EMTK sendiri memiliki 46,01 miliar lembar saham, yang setara dengan 62,21 persen kepemilikan di SCMA.
Baca juga: Dua Direksi Bank BJB Kompak Borong Saham BJBR
Diketahui, EMTK memang aktif memborong saham SCMA dalam beberapa waktu terakhir. Pada periode transaksi 5, 7, dan 10 Februari 2025, EMTK tercatat membeli sebanyak 102,64 juta lembar saham SCMA. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Telkom resmi melepas bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity tahap I ke anak… Read More
Poin Penting CIMB Niaga salurkan Green Financing USD18,5 juta kepada IKPT melalui skema syariah (sharia-green… Read More
Poin Penting BNI memperluas adopsi AI skala enterprise melalui kerja sama lanjutan dengan Cloudera Implementasi… Read More
Poin Penting Kemenkeu belum akan menambah penempatan dana pemerintah ke perbankan hingga akhir 2025 karena… Read More
Poin Penting Realisasi anggaran MBG mencapai Rp52,9 triliun hingga 15 Desember 2025, setara 74,6 persen… Read More
Poin Penting Belanja pemerintah pusat hingga November 2025 mencapai Rp2.116,2 triliun dari outlook APBN Rp2.663,4… Read More