Ilustrasi: Kartu BPJS Kesehatan/istimewa
Sejumlah kelemahan masih mewarnai implementasi BPJS Kesehatan. Salah satu yang diusulkan CORE adalah peningkatan kapasitas infrasrtuktur dan SDM Kesehatan. Apriyani Kurniasih.
Jakarta–Sejak berlaku pada awal 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak menuai perdebatan. Polemik yang terakhir mengemuka adalah terkait hasil ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia pada Juni 2015.Saat itu, hasil ijtima menyebut bahwa sebagian dari akad-akad yang digunakan dalam pengelolaan BPJS, tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur penipuan, perjudian, dan riba.
Dalam tinjauannya, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia justeru menyambut baik diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang diakui telah meningkatkan askes masyarakat terhadap layanan kesehatan. Terakit keputusan ijtima yang dibuat, MUI menilailebih didasarkan kepada semangat penyempurnaan BPJS kesehatan yang telah ada.
Terkait dengan penyempurnaan pelaksanaan BPJS Kesehatan, CORE Indonesia mengingatkan tentang beberapa kelemahan dalam implementasi BPJS Kesehatan yang bukan hanya semata-mata terkait dengan proses akad, namun juga terkait dengan berbagai persoalan teknis dan non teknis. Diantaranya, kapasitas infrastruktur layanan dan SDM kesehatan yang terbatas, alokasi anggaran pemerintah untuk pelayanan kesehatan melalui program BPJS yang terlalu kecil, kebijakan fiskal yang belum mendorong berkembangnya jasa kesehatan yang murah, serta mekanisme kontrol yang lemah atas pelayanan rumah sakit.
Untuk itu, CORE mengajukan empat langkah penting yang perlu segera dilakukan agar program BPJS Kesehatan benar-benar dapat menjamin pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.
Pertama, kapasitas infrastruktur layanan kesehatan dan SDM kesehatan harus segera ditingkatkan.
Kedua, alokasi anggaran pemerintah untuk penyediaan pelayanan kesehatan harus ditingkatkan.
Ketiga, perubahan kebijakan fiskal untuk lebih mendorong berkembangnya jasa kesehatan yang murah.
Keempat, memperkuat mekanisme kontrol atas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit.
Kelima, menjalin kerja sama dengan asuransi swasta dalam rangka meningkatkan partisipasi orang kaya & menerapkan subsidi silang dalam BPJS.
Saat ini jumlah Rumah Sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS mencapai 1.704 unit atau 70% dari jumlah rumah sakit yang tercatat pada Kementerian Kesehatan yang mencapai 2.248 unit.
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More