Categories: Nasional

Empat Usulan CORE Untuk BPJS Kesehatan

Sejumlah kelemahan masih mewarnai implementasi BPJS Kesehatan. Salah satu yang diusulkan CORE adalah peningkatan kapasitas infrasrtuktur dan SDM Kesehatan. Apriyani Kurniasih.

 Jakarta–Sejak berlaku pada awal 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak menuai perdebatan. Polemik yang terakhir mengemuka adalah terkait hasil ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia pada Juni 2015.Saat itu, hasil ijtima menyebut bahwa sebagian dari akad-akad yang digunakan dalam pengelolaan BPJS, tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur penipuan, perjudian, dan riba.

Dalam tinjauannya, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia justeru menyambut baik diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang diakui telah meningkatkan askes masyarakat terhadap layanan kesehatan. Terakit keputusan ijtima yang dibuat, MUI menilailebih didasarkan kepada semangat penyempurnaan BPJS kesehatan yang telah ada.

Terkait dengan penyempurnaan pelaksanaan BPJS Kesehatan, CORE Indonesia mengingatkan tentang beberapa kelemahan dalam implementasi BPJS Kesehatan yang bukan hanya semata-mata terkait dengan proses akad, namun juga terkait dengan berbagai persoalan teknis dan non teknis. Diantaranya, kapasitas infrastruktur layanan dan SDM kesehatan yang terbatas, alokasi anggaran pemerintah untuk pelayanan kesehatan melalui program BPJS yang terlalu kecil, kebijakan fiskal yang belum mendorong berkembangnya jasa kesehatan yang murah, serta mekanisme kontrol yang lemah atas pelayanan rumah sakit.

Untuk itu, CORE mengajukan empat langkah penting yang perlu segera dilakukan agar program BPJS Kesehatan benar-benar dapat menjamin pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.

Pertama, kapasitas infrastruktur layanan kesehatan dan SDM kesehatan harus segera ditingkatkan.

Kedua, alokasi anggaran pemerintah untuk penyediaan pelayanan kesehatan harus ditingkatkan.

Ketiga, perubahan kebijakan fiskal untuk lebih mendorong berkembangnya jasa kesehatan yang murah.

Keempat, memperkuat mekanisme kontrol atas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit.

Kelima, menjalin kerja sama dengan asuransi swasta dalam rangka meningkatkan partisipasi orang kaya & menerapkan subsidi silang dalam BPJS.

Saat ini jumlah Rumah Sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS mencapai 1.704 unit atau 70% dari jumlah rumah sakit yang tercatat pada Kementerian Kesehatan yang mencapai 2.248 unit.

Apriyani

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

11 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

12 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

15 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

16 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

16 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

16 hours ago