Categories: Nasional

Empat Usulan CORE Untuk BPJS Kesehatan

Sejumlah kelemahan masih mewarnai implementasi BPJS Kesehatan. Salah satu yang diusulkan CORE adalah peningkatan kapasitas infrasrtuktur dan SDM Kesehatan. Apriyani Kurniasih.

 Jakarta–Sejak berlaku pada awal 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak menuai perdebatan. Polemik yang terakhir mengemuka adalah terkait hasil ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia pada Juni 2015.Saat itu, hasil ijtima menyebut bahwa sebagian dari akad-akad yang digunakan dalam pengelolaan BPJS, tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur penipuan, perjudian, dan riba.

Dalam tinjauannya, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia justeru menyambut baik diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang diakui telah meningkatkan askes masyarakat terhadap layanan kesehatan. Terakit keputusan ijtima yang dibuat, MUI menilailebih didasarkan kepada semangat penyempurnaan BPJS kesehatan yang telah ada.

Terkait dengan penyempurnaan pelaksanaan BPJS Kesehatan, CORE Indonesia mengingatkan tentang beberapa kelemahan dalam implementasi BPJS Kesehatan yang bukan hanya semata-mata terkait dengan proses akad, namun juga terkait dengan berbagai persoalan teknis dan non teknis. Diantaranya, kapasitas infrastruktur layanan dan SDM kesehatan yang terbatas, alokasi anggaran pemerintah untuk pelayanan kesehatan melalui program BPJS yang terlalu kecil, kebijakan fiskal yang belum mendorong berkembangnya jasa kesehatan yang murah, serta mekanisme kontrol yang lemah atas pelayanan rumah sakit.

Untuk itu, CORE mengajukan empat langkah penting yang perlu segera dilakukan agar program BPJS Kesehatan benar-benar dapat menjamin pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.

Pertama, kapasitas infrastruktur layanan kesehatan dan SDM kesehatan harus segera ditingkatkan.

Kedua, alokasi anggaran pemerintah untuk penyediaan pelayanan kesehatan harus ditingkatkan.

Ketiga, perubahan kebijakan fiskal untuk lebih mendorong berkembangnya jasa kesehatan yang murah.

Keempat, memperkuat mekanisme kontrol atas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit.

Kelima, menjalin kerja sama dengan asuransi swasta dalam rangka meningkatkan partisipasi orang kaya & menerapkan subsidi silang dalam BPJS.

Saat ini jumlah Rumah Sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS mencapai 1.704 unit atau 70% dari jumlah rumah sakit yang tercatat pada Kementerian Kesehatan yang mencapai 2.248 unit.

Apriyani

Recent Posts

Ekonom Nilai BI Perlu Menahan Suku Bunga Acuan, Ini Alasannya

Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menilai Bank Indonesia (BI) masih harus… Read More

34 mins ago

Tunggu Pengumuman BI Rate, Rupiah Diprediksi akan Menguat

Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan akan menguat hari ini.… Read More

2 hours ago

Dipandang Ideal, OJK Targetkan Pertumbuhan Aset Dana Pensiun 10 Persen Tiap Tahun

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pertumbuhan total aset industri dana pensiun di Indonesia… Read More

2 hours ago

Rekor ATH Bitcoin Berlanjut, Begini Prediksi Pasar Kripto Pekan Ini

Jakarta - Pasar kripto kembali menunjukkan performa yang mengesankan setelah Bitcoin (BTC) mencatatkan harga tertinggi… Read More

3 hours ago

Jelang RDG BI, IHSG Dibuka Menguat 0,35 Persen ke Level 7.220

Jakarta - Jelang Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada hari ini, Rabu, 20 November… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Naik Lagi! Ini Rinciannya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 20 November… Read More

4 hours ago