Categories: Nasional

Empat Usulan CORE Untuk BPJS Kesehatan

Sejumlah kelemahan masih mewarnai implementasi BPJS Kesehatan. Salah satu yang diusulkan CORE adalah peningkatan kapasitas infrasrtuktur dan SDM Kesehatan. Apriyani Kurniasih.

 Jakarta–Sejak berlaku pada awal 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak menuai perdebatan. Polemik yang terakhir mengemuka adalah terkait hasil ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia pada Juni 2015.Saat itu, hasil ijtima menyebut bahwa sebagian dari akad-akad yang digunakan dalam pengelolaan BPJS, tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur penipuan, perjudian, dan riba.

Dalam tinjauannya, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia justeru menyambut baik diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang diakui telah meningkatkan askes masyarakat terhadap layanan kesehatan. Terakit keputusan ijtima yang dibuat, MUI menilailebih didasarkan kepada semangat penyempurnaan BPJS kesehatan yang telah ada.

Terkait dengan penyempurnaan pelaksanaan BPJS Kesehatan, CORE Indonesia mengingatkan tentang beberapa kelemahan dalam implementasi BPJS Kesehatan yang bukan hanya semata-mata terkait dengan proses akad, namun juga terkait dengan berbagai persoalan teknis dan non teknis. Diantaranya, kapasitas infrastruktur layanan dan SDM kesehatan yang terbatas, alokasi anggaran pemerintah untuk pelayanan kesehatan melalui program BPJS yang terlalu kecil, kebijakan fiskal yang belum mendorong berkembangnya jasa kesehatan yang murah, serta mekanisme kontrol yang lemah atas pelayanan rumah sakit.

Untuk itu, CORE mengajukan empat langkah penting yang perlu segera dilakukan agar program BPJS Kesehatan benar-benar dapat menjamin pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.

Pertama, kapasitas infrastruktur layanan kesehatan dan SDM kesehatan harus segera ditingkatkan.

Kedua, alokasi anggaran pemerintah untuk penyediaan pelayanan kesehatan harus ditingkatkan.

Ketiga, perubahan kebijakan fiskal untuk lebih mendorong berkembangnya jasa kesehatan yang murah.

Keempat, memperkuat mekanisme kontrol atas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit.

Kelima, menjalin kerja sama dengan asuransi swasta dalam rangka meningkatkan partisipasi orang kaya & menerapkan subsidi silang dalam BPJS.

Saat ini jumlah Rumah Sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS mencapai 1.704 unit atau 70% dari jumlah rumah sakit yang tercatat pada Kementerian Kesehatan yang mencapai 2.248 unit.

Apriyani

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

4 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

5 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

8 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

9 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

9 hours ago