Ilustrasi: Kartu BPJS Kesehatan/istimewa
Sejumlah kelemahan masih mewarnai implementasi BPJS Kesehatan. Salah satu yang diusulkan CORE adalah peningkatan kapasitas infrasrtuktur dan SDM Kesehatan. Apriyani Kurniasih.
Jakarta–Sejak berlaku pada awal 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak menuai perdebatan. Polemik yang terakhir mengemuka adalah terkait hasil ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia pada Juni 2015.Saat itu, hasil ijtima menyebut bahwa sebagian dari akad-akad yang digunakan dalam pengelolaan BPJS, tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur penipuan, perjudian, dan riba.
Dalam tinjauannya, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia justeru menyambut baik diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang diakui telah meningkatkan askes masyarakat terhadap layanan kesehatan. Terakit keputusan ijtima yang dibuat, MUI menilailebih didasarkan kepada semangat penyempurnaan BPJS kesehatan yang telah ada.
Terkait dengan penyempurnaan pelaksanaan BPJS Kesehatan, CORE Indonesia mengingatkan tentang beberapa kelemahan dalam implementasi BPJS Kesehatan yang bukan hanya semata-mata terkait dengan proses akad, namun juga terkait dengan berbagai persoalan teknis dan non teknis. Diantaranya, kapasitas infrastruktur layanan dan SDM kesehatan yang terbatas, alokasi anggaran pemerintah untuk pelayanan kesehatan melalui program BPJS yang terlalu kecil, kebijakan fiskal yang belum mendorong berkembangnya jasa kesehatan yang murah, serta mekanisme kontrol yang lemah atas pelayanan rumah sakit.
Untuk itu, CORE mengajukan empat langkah penting yang perlu segera dilakukan agar program BPJS Kesehatan benar-benar dapat menjamin pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.
Pertama, kapasitas infrastruktur layanan kesehatan dan SDM kesehatan harus segera ditingkatkan.
Kedua, alokasi anggaran pemerintah untuk penyediaan pelayanan kesehatan harus ditingkatkan.
Ketiga, perubahan kebijakan fiskal untuk lebih mendorong berkembangnya jasa kesehatan yang murah.
Keempat, memperkuat mekanisme kontrol atas pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit.
Kelima, menjalin kerja sama dengan asuransi swasta dalam rangka meningkatkan partisipasi orang kaya & menerapkan subsidi silang dalam BPJS.
Saat ini jumlah Rumah Sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS mencapai 1.704 unit atau 70% dari jumlah rumah sakit yang tercatat pada Kementerian Kesehatan yang mencapai 2.248 unit.
Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More
Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More
Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More
Poin Penting Dedi Mulyadi ajukan pinjaman daerah Rp2 triliun akibat kapasitas fiskal Jabar turun hampir… Read More
Poin Penting Bank Panin mencatatkan laba bersih Rp2,87 triliun, naik tipis 0,13 persen yoy, ditopang… Read More
Poin Penting BNI siapkan uang tunai Rp23,97 triliun untuk kebutuhan transaksi Ramadan dan Lebaran 2026… Read More