Categories: HeadlinePerbankan

Empat Tantangan BPR Hindari Fraud

Jakarta–Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Seluruh Indonesia (Perbarindo) mengingatkan seluruh anggotanya agar mewaspadai empat tantangan yang bisa menyebabkan kejahatan perbankan (fraud) di BPR meningkat.

“Empat tantangan ini kalau tidak diantisipasi bisa menyebabkan peningkatan fraud,” kata Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto dalam acara 1 Day Workshop and Discussion Strategi Anti-Fraud: Metode Pendeteksian Pencegahan Fraud Dalam Operasional BPR yang diselenggarakan Infobank Institute bersama Perbarindo di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.

Tantangan pertama adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan tersebut menurutnya akan meningkatkan persaingan antara BPR dan bank umum.

“Ini memicu persaingan tinggi, biasanya risiko juga akan terbuka ini memberi celah melempar kredit akhirnya enggak hati-hati, prudent-nya hilang, NPL naik, itu harus diantisipasi, supaya tidak terjadi kejahatan di liabilitas,” tambah Joko.

Tantangan kedua adalah kucuran kredit usaha rakyat (KUR) dengan plafon Rp100 triliun dan bunga 9%. Kebijakan tersebut menurutnya juga akan memicu persaingan dalam penyaluran kredit dan bisa meningkatkan potensi fraud karena tidak hati-hati dalam pengucuran kredit oleh BPR.

“Tantangan ketiga adalah Laku Pandai, sekarang mungkin belum begitu berasa. Kita harus antisipasi, jangan sampai karyawan BPR nyambi jadi agen, nanti ribet, bank dalam bank. Satu sisi jadi tantangan bisnis tapi di dalam mitigasi fraud itu harus diantisipasi,” jelasnya.

Kemudian tantangan terakhir adalah berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Di satu sisi, MEA diharapkan memicu pertumbuhan ekonomi. Sementara di sisi lain persaingan sumber dana dengan lembaga keuangan asing juga makin terbuka.

Untuk mengantisipasinya menurutnya, BPR harus mengoptimalkan unit pengawasan serta fungsi pengawasan.

“Internal audit awasi, makanya jangan berhemat soal pengawasan,kalau sudah fraud biaya lebih mahal, apalagi kalau kena kasus hukum,” tukas Joko. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

6 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

7 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

8 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

8 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

8 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

9 hours ago