Headline

Empat Nama Calon Gubernur BI Sudah di Meja Jokowi

Jakarta – Empat nama calon Gubernur Bank Indonesia telah sampai ke meja presiden. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengatakan, empat nama calon Gubernur BI tersebut yakni Agus DW Martowardojo, Perry Warjiyo, Muhammad Chatib Basri dan Bambang Brodjonegoro.

Agus DW Martowardojo merupakan Gubernur BI yang akan habis masa jabatnya pada Mei 2018. Kemudian Perry Warjiyo saat ini masih menjabat sebagai Deputi Gubernur BI yang akan habis masa jabatnya pada April 2018. Selanjutnya Muhammad Chatib Basri yang merupakan mantan Menteri Keuangan periode 2013-2014, dan Bambang Brodjonegoro sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).

“Empat nama itu yang masuk. Presiden sudah tahu kelebihan dan kekurangan masing-masing calon. Ini sekarang kan dinilai semua, dan sudah dibicarakan juga dengan presiden dan wakil presiden,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.

Dari ke empat nama yang sudah diserahkan ke meja Presiden Jokowi tersebut, kata Sofjan, Presiden bakal memutuskan keempat nama kandidat Gubernur BI itu untuk selanjutnya diserahkan ke Pimpinan DPR-RI yang paling lambat akan diserahkan akhir bulan ini. “Sekarang tinggal Presiden yang memutuskan dari empat nama itu,” ucapnya.

Menurut Sofjan, Gubernur BI yang baru nantinya haru bisa bekerja sama dengan Menteri Keuangan untuk bersama-sama menjaga kondisi fiskal dan moneter dengan baik. Di sisi lain, Gubernur BI juga harus bisa membaca situasi global yang saat ini masih berada dalam kondisi ketidakpastian.

“Fiskal dan moneter ini penting sekali harus dijaga bersama-sama. Ini tentu harus sesuai dengan situasi dan tujuan yaa. Ada pasar yang goyang, The Fed yang bakan menaikkan bunga dan lainnya. Tentu ini terpisah dengan tahun politik di sini dan harus dibedakan,” tegasnya.

Pemilihan calon nama Gubernur BI memang merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo. Di mana nantinya Presiden Jokowi akan mengusulkan kandidat pilihannya kepada Pimpinan DPR, yang kemudian dibahas di Badan Musyawarah DPR, lalu dibawa ke Paripuran, dan selanjutnya diserahkan ke Komisi XI untuk dilakukan fit and proper test. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

17 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

18 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

22 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

22 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

1 day ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago