Market Update

Empat Lembaga Pemerintah Kaji Regulasi Bitcoin

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan menggandeng tiga lembaga pemerintah untuk membahas mengenai regulasi penerapan transaksi mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fithri Hadi pada diskusi media PAS FM bertemakan “Bitcoin, Peluang Atau Jebakan?” di Hotel Ibis Harmoni Jakarta.

“Hingga saat kami di OJK mempelajari dengan seksama mengenai bitcoin dan kita akan kordinasi dengan  Kementerian Perdagangan, Kordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tentunya dengan Bank Indonesia (BI) juga,” ungkap Hadi di Hotel Ibis Harmoni Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.

Hadi menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang mempelajari dan mempetakan risk management dari penerapan bitcoin di Indonesia. Dari hasil pemetaan tersebut, akan dapat diketahui lembaga mana yang akan mengatur penuh atas transaksi bitcoin.

“Bila kita lihat jenis dari aset yang wajib diatur di negara Indonesia ada tiga. Pertama aset keuangan atau efek, kedua aset komoditi atau perdagangan dan ketiga aset mata uang. Kita sedang petakan bitcoin ada dimana,” jelas Hadi.

Sementara ini, pihaknya di OJK belum melarang secara penuh peredaran dan transaksi bitcoin di Indonesia. Namun pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi.

“Kita tidak menutup inovasi ini. Jadi sampai sekarang kami belum melarang. Berikutnya yang kita konsen iakah untuk perlindungan konsumen,” jelas Hadi.

Selain itu, Asisten Direktur Fintech Office Bank Indonesia Yosamartha mengatakan, pihaknya juga terus melakukan kajian terhadap bitcoin agar dapat diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

“Di dunia, inovasi pasti jalan dulu baru kemudian regulasi mengikuti. Setiap entitas bisnis, besar atau kecil, pasti dia bersentuhan dengan sistem pembayaran, bicara ekosistem bisnsi sementara ini kita punya PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP),” jelas Yosamartha.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

2 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

3 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

3 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

4 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

5 hours ago