Market Update

Empat Lembaga Pemerintah Kaji Regulasi Bitcoin

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan menggandeng tiga lembaga pemerintah untuk membahas mengenai regulasi penerapan transaksi mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fithri Hadi pada diskusi media PAS FM bertemakan “Bitcoin, Peluang Atau Jebakan?” di Hotel Ibis Harmoni Jakarta.

“Hingga saat kami di OJK mempelajari dengan seksama mengenai bitcoin dan kita akan kordinasi dengan  Kementerian Perdagangan, Kordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tentunya dengan Bank Indonesia (BI) juga,” ungkap Hadi di Hotel Ibis Harmoni Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.

Hadi menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang mempelajari dan mempetakan risk management dari penerapan bitcoin di Indonesia. Dari hasil pemetaan tersebut, akan dapat diketahui lembaga mana yang akan mengatur penuh atas transaksi bitcoin.

“Bila kita lihat jenis dari aset yang wajib diatur di negara Indonesia ada tiga. Pertama aset keuangan atau efek, kedua aset komoditi atau perdagangan dan ketiga aset mata uang. Kita sedang petakan bitcoin ada dimana,” jelas Hadi.

Sementara ini, pihaknya di OJK belum melarang secara penuh peredaran dan transaksi bitcoin di Indonesia. Namun pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi.

“Kita tidak menutup inovasi ini. Jadi sampai sekarang kami belum melarang. Berikutnya yang kita konsen iakah untuk perlindungan konsumen,” jelas Hadi.

Selain itu, Asisten Direktur Fintech Office Bank Indonesia Yosamartha mengatakan, pihaknya juga terus melakukan kajian terhadap bitcoin agar dapat diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

“Di dunia, inovasi pasti jalan dulu baru kemudian regulasi mengikuti. Setiap entitas bisnis, besar atau kecil, pasti dia bersentuhan dengan sistem pembayaran, bicara ekosistem bisnsi sementara ini kita punya PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP),” jelas Yosamartha.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

14 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago