News Update

Empat Langkah BI Percepat Penyelamatan UMKM Pasca Covid-19

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan empat langkah untuk mempercepat penyelamatan usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) pasca Covid-19.

Kepada Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI, Yunita Resmi Sari mengungkapkan, empat langkah percepatan itu diantaranya, komunikasi kebijakan darurat COVID-19 kepada UMKM, program virtual peningkatan kapasitas UMKM, sinergi aksi memperepat akses pembiayaan/permodalan dan pemanfaatan digital payment dan penjualan.

“Realisasi ini akan menghasilkan peningkatan penjualan dan omzet sehingga terjadi perbaikan cashflow. Lalu, terdapat restrukturisasi dan realisasi kredit yang mendukung perbaikan cashflow,” kata Yunita, dalam Media Discussion dengan tema ‘Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Daya Tahan UMKM: Mampukah Melewati Krisis?’, Jumat, 26 Februari 2021.

Diharapkan, langkah-langkah tersebut dapat menyelesaikan tiga permasalahan UMKM akibat Covid-19, seperti permasalahan cashflow yakni hambatan distribusi dan penjualan menurun, berdampak negatif pada cashflow, lalu modal karena penurunan laba dan meningkatnya pengeluaran rutin yang menggerus modal UMKM, serta bahan baku sebab kenaikan harga dan terbatasnya supply bahan baku mempersulit proses produksi.

Yunita menambahkan, pemanfaatan pembayaran digital oleh UMKM akan menghasilkan data granular transaksi keuangan, yang dikelola untuk dapat menghasilkan payment scoring, sebagai penilaian creditworthiness UMKM.

Hal yang sama juga diungkapkan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso bahwa digitalisasi koperasi dan UMKM dibutuhkan agar seluruh transaksi keuangan atau financial track record dapat tercatat, sehingga memudahkan proses penilaian manajemen risiko, baik dari perbankan maupun non bank.

“Selain edukasi dan literasi keuangan, literasi digital dan fasilitasi juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas UMKM,” ucap Agus.

Sementara saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah menetapkan enam sektor prioritas pengembangan koperasi dan UMKM diantaranya bidang makanan dan minuman, pertanian, perkebunan dan peternakan, perikanan, tekstil dan produk fashion, dan pariwisata berbasis wisata alam. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

15 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

15 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

15 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

15 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

19 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

22 hours ago