Jakarta – Potensi Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) sebagai obyek jaminan utang di sektor perbankan, dinilai krusial untuk mendorong inovasi pengembangan jasa atau produk berbasis industri kreatif. Namun, terdapat berbagai tantangan dari sisi fluktuasi nilai dari HKI yang tinggi dari sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value-nya dan usia ekonomi produk.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Ediana Rae menyebutkan, terdapat empat concern OJK dan Pemerintah agar HKI dapat masuk menjadi agunan kredit atau pembiayaan.
Pertama, perkembangan HKI menyebabkan persaingan antar industri di dalamnya semakin kompetitif. Kedua, dari sisi stabilitas sistem keuangan, HKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas.
Ketiga, porsi investasi aset tidak berwujud dan porsinya yang relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter, karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga. Keempat, adanya dispersi biaya dimana keberhasilan skala ekonomi usaha berbasis HKI tergantung leader dan tren serta tingkat inovasi di industri kreatif.
“Dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit atau pembiayaan,” ujar Dian seperti dikutip Jumat, 2 September 2022.
Sehingga, lanjutnya, perlu adanya valuasi atau penilaian atau valuasi terhadap nilai HKI. Kemudian pengikatan HKI, di mana bank harus dapat memastikan bahwa HKI telah diikat secara sempurna seperti Hak Cipta dan Paten dan Eksekusi.
Ia menilai, bahwa dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk pengembangan potensi HKI dalam rangka mengakselerasi implementasi HKI sebagai objek jaminan utang.
“Dari sisi kelembagaan, pemerintah dapat membentuk instansi lembaga untuk registrasi, pencatatan transaksi, dan penjamin HKI. Selain itu, perlu diciptakan ekosistem dan market yang likuid dari berbagai produk dan jenis HKI. Dan dukungan dalam hal insentif programpenjaminan maupun subsidi bunga dari pemerintah,” jelas Ediana.
Dalam implementasi HKI, OJK mendukung secara penuh sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.
“Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasi HKI yang menurut kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif,” tutupnya. (*) Irawati
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More