Keuangan

Empat Concern OJK Agar Hak Kekayaan Intelektual Bisa jadi Jaminan Kredit

Jakarta – Potensi Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) sebagai obyek jaminan utang di sektor perbankan, dinilai krusial untuk mendorong inovasi pengembangan jasa atau produk berbasis industri kreatif. Namun, terdapat berbagai tantangan dari sisi fluktuasi nilai dari HKI yang tinggi dari sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value-nya dan usia ekonomi produk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Ediana Rae menyebutkan, terdapat empat concern OJK dan Pemerintah agar HKI dapat masuk menjadi agunan kredit atau pembiayaan.

Pertama, perkembangan HKI menyebabkan persaingan antar industri di dalamnya semakin kompetitif. Kedua, dari sisi stabilitas sistem keuangan, HKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas.

Ketiga, porsi investasi aset tidak berwujud dan porsinya yang relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter, karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga. Keempat, adanya dispersi biaya dimana keberhasilan skala ekonomi usaha berbasis HKI tergantung leader dan tren serta tingkat inovasi di industri kreatif.

“Dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit atau pembiayaan,” ujar Dian seperti dikutip Jumat, 2 September 2022.

Sehingga, lanjutnya, perlu adanya valuasi atau penilaian atau valuasi terhadap nilai HKI. Kemudian pengikatan HKI, di mana bank harus dapat memastikan bahwa HKI telah diikat secara sempurna seperti Hak Cipta dan Paten dan Eksekusi.

Ia menilai, bahwa dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk pengembangan potensi HKI dalam rangka mengakselerasi implementasi HKI sebagai objek jaminan utang.

“Dari sisi kelembagaan, pemerintah dapat membentuk instansi lembaga untuk registrasi, pencatatan transaksi, dan penjamin HKI. Selain itu, perlu diciptakan ekosistem dan market yang likuid dari berbagai produk dan jenis HKI. Dan dukungan dalam hal insentif programpenjaminan maupun subsidi bunga dari pemerintah,” jelas Ediana.

Dalam implementasi HKI, OJK mendukung secara penuh sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

“Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasi HKI yang menurut kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif,” tutupnya. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

11 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

11 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

12 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

14 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

15 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

16 hours ago