Jakarta – Potensi Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) sebagai obyek jaminan utang di sektor perbankan, dinilai krusial untuk mendorong inovasi pengembangan jasa atau produk berbasis industri kreatif. Namun, terdapat berbagai tantangan dari sisi fluktuasi nilai dari HKI yang tinggi dari sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value-nya dan usia ekonomi produk.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Ediana Rae menyebutkan, terdapat empat concern OJK dan Pemerintah agar HKI dapat masuk menjadi agunan kredit atau pembiayaan.
Pertama, perkembangan HKI menyebabkan persaingan antar industri di dalamnya semakin kompetitif. Kedua, dari sisi stabilitas sistem keuangan, HKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas.
Ketiga, porsi investasi aset tidak berwujud dan porsinya yang relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter, karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga. Keempat, adanya dispersi biaya dimana keberhasilan skala ekonomi usaha berbasis HKI tergantung leader dan tren serta tingkat inovasi di industri kreatif.
“Dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit atau pembiayaan,” ujar Dian seperti dikutip Jumat, 2 September 2022.
Sehingga, lanjutnya, perlu adanya valuasi atau penilaian atau valuasi terhadap nilai HKI. Kemudian pengikatan HKI, di mana bank harus dapat memastikan bahwa HKI telah diikat secara sempurna seperti Hak Cipta dan Paten dan Eksekusi.
Ia menilai, bahwa dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk pengembangan potensi HKI dalam rangka mengakselerasi implementasi HKI sebagai objek jaminan utang.
“Dari sisi kelembagaan, pemerintah dapat membentuk instansi lembaga untuk registrasi, pencatatan transaksi, dan penjamin HKI. Selain itu, perlu diciptakan ekosistem dan market yang likuid dari berbagai produk dan jenis HKI. Dan dukungan dalam hal insentif programpenjaminan maupun subsidi bunga dari pemerintah,” jelas Ediana.
Dalam implementasi HKI, OJK mendukung secara penuh sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.
“Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasi HKI yang menurut kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif,” tutupnya. (*) Irawati
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More
Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More
Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More