Ketua Umum AAJI, Emira E. Oepangat bersama para narasumber dalam agenda diskusi Avrist Group Financial Forum di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. (Foto: Khoirifa)
Poin Penting
Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal industri asuransi jiwa dalam mengimplementasikan aturan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AAJI, Emira E. Oepangat, mengatakan bahwa terdapat empat regulasi OJK yang perlu digarisbawahi. Salah satunya terkait aturan pengelompokan perusahaan asuransi dan reasuransi berdasarkan modal atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).
“POJK nomor 23 tahun 2023, tentang KPPE. Jadi perusahaan teman-teman ada di mana levelnya? Nanti kan dilevelin. KPPE 1 sama KPPE 2. KPPE 1 modalnya harus berapa, kapan, sampai mana? Sama KPPE 2 juga gitu. Risk base capital-nya harus berapa? Target-targetnya sudah ada,” kata Emira dalam Avrist Group Financial Forum di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Baca juga: Ketua Umum DAI Imbau Industri Asuransi Sesuaikan Produk dengan Kebutuhan Masyarakat
Emira menjelaskan, penerapan pengelompokan perusahaan berdasarkan modal akan memperkuat kondisi keuangan industri asuransi sekaligus mendukung transformasi digital.
“Berdasarkan kemampuan-kemampuan ini, mau transformasi digital apa pun juga berdasarkan ini. Jadi nantinya pada waktu ini diterapkan gak kekurangan duit. Gak minta terus ke pemegang saham,” imbuhnya.
Regulasi berikutnya yang perlu didorong adalah pemisahan unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi. Emira menegaskan, kebijakan ini wajib dilaksanakan paling lambat akhir Desember 2026.
“Jadi yang punya perusahaan syariah, sejak tiga tahun lalu, itu sudah harus mulai mikirin ini. Jadi sudah harus ada di business plan. Rencana strategis, keuangannya, budgetnya, itu sudah harus ada. Jadi pada saat ini harus berlaku di Desember 2026, gak kelimpungan lagi,” ujar Emira.
Baca juga: Jelang Spin Off, UUS Asuransi Tri Pakarta Resmi Kantongi Izin OJK
Selain itu, AAJI juga menyoroti pentingnya transformasi sumber daya manusia (SDM) di industri asuransi. Emira menegaskan bahwa agen penjual produk asuransi, khususnya asuransi kesehatan, harus dibekali sertifikasi dan sistem pendukung yang memadai.
“Peran SDM transformasi industri asuransi. Ini sudah diatur. Kalau mau jual asuransi kesehatan harus punya ahli kesehatan. Kalau mau jual asuransi kesehatan harus punya sistemnya. Kalau mau punya agen, agennya harus disiapkan sertifikasi. Itu semua sudah ada,” tambahnya.
Terakhir, Emira menyoroti kewajiban bagi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan untuk memiliki Dewan Penasihat Medis (DPM), sebagaimana diatur dalam regulasi OJK.
Ketentuan ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola, kualitas layanan, serta pengelolaan risiko di sektor asuransi kesehatan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) mengantongi pendapatan Rp1 triliun di sepanjang 2025… Read More
Poin Penting BREN mencatat pendapatan USD605 juta pada 2025, naik 1,4 persen yoy, ditopang kinerja… Read More
Poin Penting Maybank Indonesia memperkuat pembiayaan SME dengan strategi Shariah First, menjadikan segmen syariah sebagai… Read More
Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More
Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More
Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More