Ketua Umum AAJI, Emira E. Oepangat bersama para narasumber dalam agenda diskusi Avrist Group Financial Forum di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. (Foto: Khoirifa)
Poin Penting
Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal industri asuransi jiwa dalam mengimplementasikan aturan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AAJI, Emira E. Oepangat, mengatakan bahwa terdapat empat regulasi OJK yang perlu digarisbawahi. Salah satunya terkait aturan pengelompokan perusahaan asuransi dan reasuransi berdasarkan modal atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).
“POJK nomor 23 tahun 2023, tentang KPPE. Jadi perusahaan teman-teman ada di mana levelnya? Nanti kan dilevelin. KPPE 1 sama KPPE 2. KPPE 1 modalnya harus berapa, kapan, sampai mana? Sama KPPE 2 juga gitu. Risk base capital-nya harus berapa? Target-targetnya sudah ada,” kata Emira dalam Avrist Group Financial Forum di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Baca juga: Ketua Umum DAI Imbau Industri Asuransi Sesuaikan Produk dengan Kebutuhan Masyarakat
Emira menjelaskan, penerapan pengelompokan perusahaan berdasarkan modal akan memperkuat kondisi keuangan industri asuransi sekaligus mendukung transformasi digital.
“Berdasarkan kemampuan-kemampuan ini, mau transformasi digital apa pun juga berdasarkan ini. Jadi nantinya pada waktu ini diterapkan gak kekurangan duit. Gak minta terus ke pemegang saham,” imbuhnya.
Regulasi berikutnya yang perlu didorong adalah pemisahan unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi. Emira menegaskan, kebijakan ini wajib dilaksanakan paling lambat akhir Desember 2026.
“Jadi yang punya perusahaan syariah, sejak tiga tahun lalu, itu sudah harus mulai mikirin ini. Jadi sudah harus ada di business plan. Rencana strategis, keuangannya, budgetnya, itu sudah harus ada. Jadi pada saat ini harus berlaku di Desember 2026, gak kelimpungan lagi,” ujar Emira.
Baca juga: Jelang Spin Off, UUS Asuransi Tri Pakarta Resmi Kantongi Izin OJK
Selain itu, AAJI juga menyoroti pentingnya transformasi sumber daya manusia (SDM) di industri asuransi. Emira menegaskan bahwa agen penjual produk asuransi, khususnya asuransi kesehatan, harus dibekali sertifikasi dan sistem pendukung yang memadai.
“Peran SDM transformasi industri asuransi. Ini sudah diatur. Kalau mau jual asuransi kesehatan harus punya ahli kesehatan. Kalau mau jual asuransi kesehatan harus punya sistemnya. Kalau mau punya agen, agennya harus disiapkan sertifikasi. Itu semua sudah ada,” tambahnya.
Terakhir, Emira menyoroti kewajiban bagi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan untuk memiliki Dewan Penasihat Medis (DPM), sebagaimana diatur dalam regulasi OJK.
Ketentuan ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola, kualitas layanan, serta pengelolaan risiko di sektor asuransi kesehatan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BEI mengajukan poin tambahan ke MSCI, yakni penerbitan shareholders concentration list untuk saham… Read More
Poin Penting IHSG tak sepenuhnya mencerminkan iklim investasi RI, karena banyak investor asing masuk lewat… Read More
Poin Penting MSCI merilis rebalancing Februari 2026 tanpa penambahan saham Indonesia, dengan tanggal efektif 28… Read More
Poin Penting Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait… Read More
Poin Penting Kemenkop mengajak Polri bersinergi mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kopdes Merah Putih… Read More
Poin Penting DAI menilai produk asuransi perlu bertransformasi dari sekadar produk menjadi solusi berbasis kebutuhan… Read More