Emiten NINE Bakal Gelar RUPSLB, Minta Restu Rights Issue

Jakarta – PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), emiten yang bergerak di bidang perdagangan komputer, akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 April 2025 mendatang.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), melalui RUPSLB tersebut, Perseroan akan meminta persetujuan para pemegang saham untuk melaksanakan aksi korporasi Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHETD) I.

Melalui PMHETD I, Perseroan berencana menerbitkan hingga 2.157.000.000 saham baru, atau setara dengan 100 persen dari saham yang berasal dari portepel. Setiap saham memiliki nilai nominal sebesar Rp10 per lembar.

Baca juga: Percepat Service Pelanggan, Techno9 (NINE) Targetkan Buka 19 Service Point 

“Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan operasional yang sedang berjalan serta mendukung pengembangan usaha guna meningkatkan kinerja dan pertumbuhan Perseroan,” tulis Manajemen NINE di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, jika sebagian atau seluruh dana hasil PMHETD I digunakan untuk transaksi yang dikategorikan sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung benturan kepentingan menurut regulasi pasar modal Indonesia, Perseroan akan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Adapun tujuan utama dari rencana PMHETD I ini adalah untuk memperkuat modal kerja, mendukung kegiatan operasional yang sedang berjalan, serta mendorong pengembangan usaha guna meningkatkan kinerja dan pertumbuhan Perseroan.

Dampak terhadap Pemegang Saham

Pelaksanaan PMHETD I akan berpotensi menyebabkan dilusi bagi pemegang saham yang tidak menggunakan haknya untuk membeli saham baru sesuai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dimilikinya.

Baca juga: Raup Dana IPO Rp32 Miliar, Techno9 (Nine) Fokus Pengembangan Bisnis

Sebagai informasi, penambahan modal melalui PMHETD I ini akan dilakukan setelah Perseroan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam RUPSLB dan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pendaftaran terkait PMHETD I. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

6 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

19 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

20 hours ago