Jakarta – PT Emdeki Utama Tbk (MDKI) resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pagi ini, dengan mekanisme initial public offering (IPO). Emdeki melepas saham sebanyak-banyaknya 307,25 juta saham di harga Rp600 per saham.
Direktur Utama Emdeki Utama, Hiskak Secakusuma menyatakan, dirinya berterimakasih kepada semua pihak yang tidak mengenal lelah dalam proses IPO. Sehingga Emdeki Utama resmi tercatat di bursa.
“Dengan dicatatkan saham MDKI ini, maka akan memberi kompetitif ekspansif untuk perusahaan lebih maksimal,” kata Hiskak, ditemui di BEI Jakarta, Senin 25 September 2017.
Dengan melepas 307,25 juta saham di harga Rp600 per saham, maka perusahaan sendiri meraup dana segar Rp184,35 miliar dari proses IPO. Perusahaan sudah menunjuk PT Yuanta Sekuritas Indonesia selaku penjamin pelaksana emisi efek (underwriter)
Dana segar dari hasil IPO setelah dikurangi biaya emisi, sebesar 73,91 persen akan dialokasikan untuk belanja modal, sebesar 13,41 persen untuk modal kerja kedua pabrik yang dimiliki perseroan, sisanya 12,68 persen untuk modal kerja produksi kalsium karbida.
Emdeki Utama berdiri pada 1981. Ruang lingkup kegiatan usaha PT Emdeki Utama adalah perusahaan investasi di bidang industri kalsium karbida dengan tujuan sebagai substitusi impor kalsium karbida di Indonesia. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More
Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More
Jakarta – Guna meningkatkan literasi keuangan para pekerja migran Indonesia (PMI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI)… Read More