Moneter dan Fiskal

Emas dan Batu Bara Berpotensi Kena Bea Keluar pada 2026

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar pada 2026 guna mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja terkait Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2026, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Misbakhun mengatakan, perluasan basis penerimaan merupakan salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai sebagai implementasi kebijakan umum perpajakan.

“Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” kata Misbakhun.

Baca juga: BPS: Nilai Ekspor CPO dan Batu Bara Turun, Besi-Baja Tumbuh

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2024, emas memang sudah dikenai bea keluar, namun hanya pada emas mentah/konsentrat/dore bullion.

Selain itu, untuk batu bara sudah tidak termasuk komoditas yang dikenai bea keluar sejak 2006, yang hanya dikenakan tarif royalti sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara itu, DPR juga mendorong pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) baru dengan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

“Ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” ujar Misbakhun.

Baca juga: Bea Cukai Pastikan Harga Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik di 2025

Kemudian, disepakati juga intensifikasi kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlandaskan empat pilar yakni, pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.

“Dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebagai bantalan kebijakan,” tambahnya.

Terakhir, Misbhakun menyatakan, pemerintah dan DPR menyepakati intensifikasi tarif bea masuk komoditas tertentu guna mendukung penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

11 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

11 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

11 hours ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

17 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

17 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

17 hours ago