Moneter dan Fiskal

Emas dan Batu Bara Berpotensi Kena Bea Keluar pada 2026

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar pada 2026 guna mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja terkait Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2026, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Misbakhun mengatakan, perluasan basis penerimaan merupakan salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai sebagai implementasi kebijakan umum perpajakan.

“Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” kata Misbakhun.

Baca juga: BPS: Nilai Ekspor CPO dan Batu Bara Turun, Besi-Baja Tumbuh

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2024, emas memang sudah dikenai bea keluar, namun hanya pada emas mentah/konsentrat/dore bullion.

Selain itu, untuk batu bara sudah tidak termasuk komoditas yang dikenai bea keluar sejak 2006, yang hanya dikenakan tarif royalti sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara itu, DPR juga mendorong pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) baru dengan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

“Ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” ujar Misbakhun.

Baca juga: Bea Cukai Pastikan Harga Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik di 2025

Kemudian, disepakati juga intensifikasi kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlandaskan empat pilar yakni, pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.

“Dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebagai bantalan kebijakan,” tambahnya.

Terakhir, Misbhakun menyatakan, pemerintah dan DPR menyepakati intensifikasi tarif bea masuk komoditas tertentu guna mendukung penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

4 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

5 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

10 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

11 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

12 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago