Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan aturan baru terkait sanksi bagi eksportir nakal atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Adminidtratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. PMK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2023 tentang DHE.
Baca juga: Soal Aturan DHE Wajib Parkir di RI, Ini Kata Bos BCA
Berdasarkan Pasal 5 PMK 73/2023 terdapat sejumlah sanksi bagi eksportir nakal yang enggan memarkir DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Dalam hal ini, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi Penangguhan Pelayanan Ekspor (PPE) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 10 PMK 73/2023 yang berbunyi penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Hal tersebut, berdasarkan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI memiliki peran dalam mengawasi kepatuhan ekspotir terhadap kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA.
Sedangkan, OJK memiliki peran mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.
Baca juga: Tangkap DHE Dalam Negeri, BNI Siapkan Sistem dan Program Optimalisasi
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan eksportir memarkir DHE SDA minimal sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat selama 3 bulan.
DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Aturan ini berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD250 ribu mulai 1 Agustus 2023. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More