Moneter dan Fiskal

Eksportir Nakal Langgar Aturan DHE, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan aturan baru terkait sanksi bagi eksportir nakal atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Adminidtratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. PMK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2023 tentang DHE. 

Baca juga: Soal Aturan DHE Wajib Parkir di RI, Ini Kata Bos BCA

Berdasarkan Pasal 5 PMK 73/2023 terdapat sejumlah sanksi bagi eksportir nakal yang enggan memarkir DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Dalam hal ini, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi Penangguhan Pelayanan Ekspor (PPE) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 10 PMK 73/2023 yang berbunyi penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Hal tersebut, berdasarkan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI memiliki peran dalam mengawasi kepatuhan ekspotir terhadap kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA.

Sedangkan, OJK memiliki peran mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.

Baca juga: Tangkap DHE Dalam Negeri, BNI Siapkan Sistem dan Program Optimalisasi

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan eksportir memarkir DHE SDA minimal sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat selama 3 bulan.  

DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Aturan ini berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD250 ribu mulai 1 Agustus 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Bank Raya Imbau Masyarakat Cermat Bertransaksi

Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More

2 mins ago

Askrindo Berangkatkan 500 Peserta Mudik Gratis BUMN 2026 dengan Perlindungan Asuransi

Poin Penting PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memberangkatkan 500 peserta dalam Program Mudik Gratis BUMN… Read More

29 mins ago

Setahun Danantara Indonesia, Bank Mandiri Tegaskan Dukungan bagi Pemerataan Pendidikan

Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More

1 hour ago

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

2 hours ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

8 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

16 hours ago