Moneter dan Fiskal

Eksportir Nakal Langgar Aturan DHE, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan aturan baru terkait sanksi bagi eksportir nakal atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Adminidtratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. PMK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2023 tentang DHE. 

Baca juga: Soal Aturan DHE Wajib Parkir di RI, Ini Kata Bos BCA

Berdasarkan Pasal 5 PMK 73/2023 terdapat sejumlah sanksi bagi eksportir nakal yang enggan memarkir DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Dalam hal ini, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi Penangguhan Pelayanan Ekspor (PPE) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 10 PMK 73/2023 yang berbunyi penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Hal tersebut, berdasarkan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI memiliki peran dalam mengawasi kepatuhan ekspotir terhadap kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA.

Sedangkan, OJK memiliki peran mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.

Baca juga: Tangkap DHE Dalam Negeri, BNI Siapkan Sistem dan Program Optimalisasi

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan eksportir memarkir DHE SDA minimal sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat selama 3 bulan.  

DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Aturan ini berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD250 ribu mulai 1 Agustus 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

2 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

3 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

3 hours ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

3 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

4 hours ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

5 hours ago