Moneter dan Fiskal

Eksportir Nakal Langgar Aturan DHE, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan aturan baru terkait sanksi bagi eksportir nakal atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Adminidtratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. PMK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2023 tentang DHE. 

Baca juga: Soal Aturan DHE Wajib Parkir di RI, Ini Kata Bos BCA

Berdasarkan Pasal 5 PMK 73/2023 terdapat sejumlah sanksi bagi eksportir nakal yang enggan memarkir DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Dalam hal ini, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi Penangguhan Pelayanan Ekspor (PPE) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 10 PMK 73/2023 yang berbunyi penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Hal tersebut, berdasarkan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI memiliki peran dalam mengawasi kepatuhan ekspotir terhadap kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA.

Sedangkan, OJK memiliki peran mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.

Baca juga: Tangkap DHE Dalam Negeri, BNI Siapkan Sistem dan Program Optimalisasi

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan eksportir memarkir DHE SDA minimal sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat selama 3 bulan.  

DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Aturan ini berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD250 ribu mulai 1 Agustus 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

40 mins ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

2 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

2 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

3 hours ago