Moneter dan Fiskal

Eksportir Nakal Langgar Aturan DHE, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan aturan baru terkait sanksi bagi eksportir nakal atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA), yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Adminidtratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. PMK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2023 tentang DHE. 

Baca juga: Soal Aturan DHE Wajib Parkir di RI, Ini Kata Bos BCA

Berdasarkan Pasal 5 PMK 73/2023 terdapat sejumlah sanksi bagi eksportir nakal yang enggan memarkir DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Dalam hal ini, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi Penangguhan Pelayanan Ekspor (PPE) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 10 PMK 73/2023 yang berbunyi penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Hal tersebut, berdasarkan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI memiliki peran dalam mengawasi kepatuhan ekspotir terhadap kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA.

Sedangkan, OJK memiliki peran mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.

Baca juga: Tangkap DHE Dalam Negeri, BNI Siapkan Sistem dan Program Optimalisasi

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan eksportir memarkir DHE SDA minimal sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat selama 3 bulan.  

DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Aturan ini berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD250 ribu mulai 1 Agustus 2023. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting BRI mencatat laba Rp57,13 triliun pada 2025, turun 5,26 persen yoy, sementara kredit… Read More

16 mins ago

IHSG Dibuka Hijau, Naik 0,40 Persen ke Level 8.355

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,40 persen ke level 8.355,28 pada pukul 09.00 WIB, dengan… Read More

35 mins ago

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham ADMR, ANTM, ARCI, dan HRUM

Poin Penting Secara teknikal, IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan ke kisaran 8.440–8.503, namun tetap perlu mewaspadai… Read More

1 hour ago

Menyudahi Kepemimpinannya di INA, Ke Mana Kiprah Ridha Wirakusumah Selanjutnya?

Poin Penting Ridha Wirakusumah resmi menuntaskan masa jabatan sebagai CEO INA pada 15 Februari 2026,… Read More

2 hours ago

Bank Sinarmas Buka Kantor Cabang Prioritas di Kelapa Gading

Poin Penting Bank Sinarmas membuka Kantor Cabang Prioritas di Kelapa Gading untuk memperkuat hubungan dengan… Read More

3 hours ago

Perjanjian Dagang RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran dari “Ayat-ayat Setan”

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More

5 hours ago